Mendagri: Ratu Atut Diganti Jika Statusnya Terdakwa

Ratu Atut
JAKARTA, JO- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pergantian Ratu Atut sebagai gubernur Banten akan dilakukan jika sudah berstatus terdakwa.

Hal itu disampaikan Gamawan di Jakarta, Rabu (18/12) terkait desakan agar Mendagri segera melakukan pergantian kepemimpinan di daerah itu, menyusul status tersangka yang dipikul Ratu Atut saat ini.

"Kalau statusnya masih tersangka belum, kecuali kalau sudah terdakwa. Undang-undang mengatakan begitu," kata Gamawan.

Sementara terkait absennya Ratu Atut dalam pelantikan walikota Tangerang yang baru Arief Wismansyah sebanyak lima kali, Gamawan menyarankan kepada Ratu Atut jika terus berhalangan atau memang tidak bersedia melantik maka sebaiknya mengembalikan mandatnya sebagai gubernur kepada Presiden.

"Jadi Bu Atut, apabila terus berhalangan ataupun mungkin tidak bersedia maka ia harus kembalikan mandatnya kepada Presiden," ujar Gamawan. (jo-1)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.