Ilustrasi
JAKARTA, JO- Anda isteri atau suami yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bingung mau berbuat apa, silakan hubungi telepon 119. Itu adalah nomor kontak yang disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk Anda.

Menurut Wagub DKI Basuki T Purnama di Jakarta, Senin (2/12), nomor telepon 119 itu adalah nomor milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta, namun selama ini belum banyak dimanfaatkan.

Selama ini, kata pria yang disapa Ahok ini, kasus KDRT seperti pemukulan atau kekerasan seksual terhadap ibu dan anak, masih harus melapor ke unit pelayanan KDRT di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), lalu pihak puskesmas yang meneruskan ke kepolisian.

"Sementara di Dinas Kesehatan sudah ada 119, lebih baik itu kita pakai, gampang lagi mengingatnya," kata Ahok.

Namun begitu, Ahok menyarankan operator layanan gawat darurat 119 perlu dilatih oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Nanti operator 119 dilatih oleh mereka. Kalau ada orang dipukulin disiksa segala macem, dia bisa langsung telepon 119. Jangan sampai dijawabnya salah sambung atau nomor rumah sakit," begitu Ahok. (Jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.