Orang Tua Siswi SMK yang Alami Pelecehan Minta Pelaku Dihukum Berat
Ilustrasi |
Permintaan ini dilontarkan oleh ibu korban, berinisial P saat didampingi kuasa hukumnya,Herdiyan Saksono, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (13/12).
Menurut orang tua korban, tindakan pelaku terhadap anaknya sangat keji dan tidak berperikemanusian. Oleh karena itu pihak keluarga berharap polisi dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
"Kita minta pelaku dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Tiga pelaku pemerkosaan, T, A dan Pa kini sudah diringkus polisi pada tanggal 10 Desember 2013 lalu. Mereka dituduh melakukan perkosaan terhadap NFR, 16, secara bergantian di kos-kosan dan di toilet sekolah di lantai 7 beberapa bulan lalu, yang menyebabkan siswi itu hamil.
Ketiga pelaku akhirnya dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 18 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta, juncto Pasal 285 tentang Pemerkosaan.
Herdiyan Saksono mengatakan, hingga saat ini NFR masih trauma dan dua bulan terakhir tidak mau lagi bersekolah. "Sudah dua bulan terakhir korban tidak mau kembali ke sekolah, karena kondisi piskologis korban yang terguncang," kata Herdiyan Saksono. (leman)
Tidak ada komentar: