Pejabat Sudin Kebersihan Jakbar Terancam 20 Tahun, Pemkot Dukung Kejari
Ilustrasi |
Keduanya yakni S, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial K yang menjabat sebagai bendahara.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (26/11), akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar asal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Kasie Intelijen Kejari, Jakbar, Gloria Sinuhaji, Senin (2/12).
Gloria Sinuhaji mengatakan, keduanya diduga kuat melakukan tindak korupsi anggaran penggunaan BBM 2012-2013 senilai Rp 35 miliar.
Dugaan penyunatan uang negara lebih dari Rp 4 miliar. "Untuk dua pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini keduanya masih bekerja sampai kasus ini lengkap, kami langsung limpahkan ke pengadilan," katanya.
Kejari Jakbar juga menangani kasus dugaan korupsi,sepanjang tahun ini akan menangani 11 kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kami masih melakukan penyelidikan. Jika sudah lengkap, semua berkas bakal langsung diserahkan ke pengadilan," tandasnya.
Sementara itu,Wakil Walikota Jakbar Yuliadi mengharapkan agar semua unti teknis di jajaran Pemerintah Kota Jakbar dapat menggunakan anggaran sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sehingga, kasus korupsi semacam ini tidak terulang kembali.
Tindakan yang dilakukan oleh Kejari Jakbar, kata Yuliadi, sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi.Karena itu pihaknya sudah jalankan pengawasan namun masih saja ada oknum yang melakukan korupsi.
"Kita sudah seering melakukan sosialisasi. Begitu juga dengan pembinaan sudah kami lakukan secara rutin," tandasnya. (Jo-6)
Tidak ada komentar: