Pelanggaran Ruko dengan IMB Rumah Tinggal di Cengkareng Sengaja Dibiarkan P2B?

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Warga Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) mempertanyakan kinerja aparat Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) di daerah ini, yang membiarkan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) terus terjadi.

Seperti bangunan Ruko yang memiliki IMB rumah tinggal di Jalan Sakura Raya, Kecamatan Cengkareng, sampai bangunan itu sudah mau selesai, tapi belum juga ada tindakan pembongkaran dari aparat P2B.

"Warga jadi curiga jadinya. Apa betul dugaan bahwa pelanggaran bangunan di Cengkareng ini sengaja dipelihara oleh Kasi P2B Kecamatan tersebut," kata Munzir, 46, warga Cangkareng, di Jakarta, Jumat (27/12) siang.

Dia mengungkapkan, lemahnya bidang pengawasan dan penertiban bangunan di Kecamatan Cengkareng mengakibatkan banyaknya bangunan yang tidak sesuai IMB. Selain ruko yang memiliki IMB rumah tinggal di Jalan Sakura Raya, Kelurahan Cengkareng Barat, terdapat pula ruko yang ber IMB rumah tinggal di Jalan Utama Raya tepatnya tak jauh dari Kantor Kelurahan Cengkareng Barat dan bangunan ruko di Jalan Cendrawasih Raya yang memiliki IMB rumah tinggal.

"Bangunan bangunan ruko yang tidak sesuai IMB itu, berjalan dengan mulus tanpa ada tindakan dari petugas P2B Kecamatan," katanya.

Dia menambahkan, di wilayah Kecamatan Cengkareng boleh dibilang ranking pertama dalam pelanggaran bangunan, terutama bangunan tidak sesuai IMB.Hingga sekarang bangunan yang tidak sesuai peruntukan itu berjalan dengan aman tanpa dilakukan tindakan penertiban.

"Di wilayah Cengkareng ini mah jangan heran kalau bangunan melanggar izin berjalan dengan aman tanpa dilakukan penertiban, karena pengamat dan Kasie P2B-nya saja cuek, bagaimana mungkin bangunan ruko itu bisa ditertibkan," sambungnya.

Kasudin P2B Jakbar Widodo saat akan dikonfirmasi tidak berada di kantornya. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.