Rumah Digeledah, Lusita Diduga Atur Materi Tuntutan Jaksa

KPK saat jumpa pers terkait penangkapan Kajari Subri dan pengusaha LAR.
JAKARTA, JO- Penyidik KPK, Senin (16/12) pagi menggeledah rumah mewah 3 lantai milik Lusita Ani Razak (LAR), pengusaha yang diduga berperan sebagai perantara suap terkait tersangka kasus pemalsuan sertivikat lahan, Sugiharta alias Along dengan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB, M Subri.

Dengan menggunakan tiga mobil jenis minibus, sedikitnya 10 orang penyidik KPK tiba di kediaman mewah Lusita di Jalan H Soleh 1A Nomor 31, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Ditemani ketua RT dan RW setempat, penyidik KPK langsung masuk ke dalam rumah mewah yang hanya dihuni oleh beberapa pembantu dan seorang petugas keamanan rumah.

Lusita diduga kuat berperan menjadi perantara suap dengan M Subri dengan bukti awal uang sejumlah 16.400 dolar AS dan Rp23 juta untuk mengatur materi tuntutan jaksa terhadap Along.

Menurut informasi yang dikumpulkan JakartaObserver.Com, Lusita adalah direktur di PT Pantai Aan, bersama-sama dengan seorang politisi partai. Politisi ini lah yang diduga melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Along tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Praya. Jaksa menuntut Along tiga tahun penjara pada Kamis (28/11) lalu.

Lokasi tanah yang akan dibangun itu menjadi sumber sengketa. Sebab, sertifikat tersebut disebut dipalsukan Along yang disebut sebagai pemilik tanah. Konflik antara Along dan perusahaan Bambang W Suharto terjadi karena Along dianggap mencaplok tanah dengan sertifikat palsu.

Penyidik KPK sempat keluar dari dalam rumah untuk mengambil dua buah kardus dari dalam mobil, tapi masuk kembali kedalam rumah untuk melanjutkan penggeledahan.

Sebelumnya, KPK menduga baik Subri maupun Lusita tidak bermain sendiri dalam kasus ini. LAR bersama-sama dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SUB dan kawan-kawan selaku penerima hadiah dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.