Rumah Judi Online di Jalan Angke Jaya Digrebek Polisi
Ilustrasi |
Informasi yang diperoleh Minggu (21/12), menyebut dalam penggrebekan yang berlangsung jumat (20/12) malam itu, petugas membekuk seorang bos dan tiga karyawannya serta barang bukti HP, komputer berikut alat sistem operasi untuk transfer uang atau lebih dikenal dengan sebutan token.
Bos rumah judi bola online itu diketahui bernama Fendy Indrawan alias Candra, 35, sementara ketiga karyawannya bernama Ali Arman 28; Edi Candra, 26; dan Jovianta, 22. Mereka kemudian digiring ke Mapolsek Metro Tambora.
Dalam pengakuannya kepada petugas,Fendi Indrawan mengatakan dirinya menjadi agen Judi Bola Online dengan dibantu ketiga karyawannya baru berjalan setahun.Bisnis ini didapat dari seorang rekannya warga asal Filipina.
Dalam sekian bulan,ia sudah mempunyai pemain tetap yang teregistrasi sebanyak 25 orang. "Untuk membantu usaha,saya punya tiga karyawan yang setiap bulan digaji antara Rp1,5 juta sampai dengan Rp 2,5 juta.
Dengan total pengeluaran termasuk biaya listrik mencapai Rp 10 Juta,yang ditanggung oleh rekan bisnisnya dari Filipina.
Sementara itu,Kapolsek Metro Tambora Jakbar Kompol Tabrani,SIk,MSi kepada wartawan menjelaskan praktek judi bola online di rumah tersangka Fendi Indrawan alias Candra sudah diketahui sejak dua pekan lalu.
"Karena prakteknya dalam seminggu dua kali menyelenggarakan judi online,maka kami menerjunkan anggota dan menggrebek rumah tersangka," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Widharma Jaya,SH. (leman)
Tidak ada komentar: