Sopir Angkot Malah Salahkan Penumpang dan Minta Dibangun Fasilitas Perhentian
Angkot di Jakarta. Kesalahan penumpang? |
Selain itu, mereka juga meminta agar dibangun fasilitas perhentian agar penumpang bisa punya tempat untuk naik dan turun.
"Menaikkan dan menurunkan penumpang itu atas permintaan penumpang, bukan kemauan kami. Jadi kalau mau terapkan denda, terapkan kepada para penumpangnya juga," kata Mamat, salah seorang pengemudi Kopaja 95 jurusan Rawa Bokor-Tanah Abang di Jakarta, Sabtu (28/12).
Mamat juga menyebut penghasilan pengemudi angkot sangat memprihatinkan paling-paling Rp50.000 saja. ”Kadang kadang untuk setoran saja susah sekali karena banyak saingan kendaran lain. Jadi bagaimana mau membayar denda Rp500.000,”katanya
Hal senada diutarakan Bobi, 32, sopir Mikrolet M 11, jurusan Tanah Abang-Meruya. Menurutnya, sebelum memberlakukan denda tersebut, pemerintah harus menyiapkan fasilitas pemberhentian dan mendisiplinkan para penumpang terlebih dahulu.
Sebab menurutnya, banyak tempat pemberhentian yang sangat jauh dari tujuan penumpang ketika mereka meminta diturunkan dan dinaikkan. "Denda sebesar itu sangat mencekik. Sehari saya mendapatkan penghasilan bersih sebesar Rp 50-70 ribu. Kalau denda itu diberlakukan dengan alasan mengatasi kemacetan,pemerintah salah. Seharusnya hentikan saja produksi kendaraan dulu baru ke penyebab lainnya," tutur Bobi.
Secara terpisah, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakbar Imam Slamet mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi mengenai penerapan denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi para sopir yang menurunkan dan menaikan penumpang di sembarang tempat.
"Kami belum memberlakukan denda tersebut. Kami masih menunggu perintah atasan. Kalau sudah diberlakukan, kami siap bertindak tegas. Namun, perlu diingat, denda maksimal itu adalah kewenangan hakim dalam persidangan," jelas Imam.
Sebelumnya,Pemda DKI berencana akan menerapkan sistem sangsi denda kepada para angkutan umum yang mangkal sembarangan.Denda itu rencananya akan diberlakukan pada bulan Januari 2014 nanti.
Sanksi denda itu dilakukan Pemda DKI bertujuan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di ibu kota Jakarta, yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Biar supir atau pemilik angkutan umum keberatan,kami tidak perduli.Yang pasti awal januari nanti saya kira tepat untuk memulai pelaksanaannya," kata Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kepada wartawan. (leman)
Tidak ada komentar: