Sudin Nakertrans Jakbar Gelar Sosialisasi UU BPJS dan UMP 2014

Jaminan sosial
JAKARTA, JO - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat (Jakbar), hari ini menggelar sosialisasi UU No24/ 2011tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS),dan menyambut pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014.

Acara sosialisasi ini diselenggarakan di ruang Serba Guna Ali Sadikin, Kantor Walikota Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, dihadiri para serikat pekerja dan pekerja yang ada di daerah ini. Tampak juga Kasudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakbar Sahat Silalahi.

Terkait dengan pelaksanaan UMP tahun 2014, Kasudin Silalahi meminta masyarakat untuk melaporkan ke Sudin Nakertrans jika menemukan perusahaan yang menangguhkan pembayaran UMP 2014.

"Jika seandainya ditemukan perusahan yang melakukan penangguhan UMP 2014,masyarakat silahkan melaporkan ke Sudin Nakertrans dan nanti saya akan tindak," ucap Silalahi. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.