Warga Dukung Denda Rp500.000 Angkot yang Mangkal Sembarangan

Angkot yang kerap memicu kemacetan panjang di Jalan Daan Mogot, Jakbar.
JAKARTA,JO - Warga Jakarta Barat (Jakbar) mendukung rencana Pemprov DKI yang akan menerapkan denda Rp 500.000 bagi kendaraan angkutan umum yang mangkal di sembarangan tempat.

Kepada Jakarta Observer.com, Jumat (27/12) pagi, sejumlah warga meyakini tanpa tindakan yang tegas, tidak akan terjadi kepatuhan para sopir angkot, yang selalu menjadi pemicu kemacetan, khususnya di daerah Jakbar.

"Masalahnya yang banyak bikin macet itu adalah angkutan umum yang selalu ngetem di badan jalan dengan sembarangan.Jadi kami setuju apabila gubernur DKI Jakarta akan menerapkan sangsi denda bagi kendaraan angkutan umum yang mangkal di sembarangan tempat dengan seenaknya,supaya nantinya mereka bisa jera," ucap Aida, warga Kalideres.

Hal senada dikatakan pula oleh Pahrudin, warga Cengkareng. Dirinya sependapat dengan kebijakan gubernur DKI Jakarta yang akan menerapkan sanksi kepada angkutan umu yang mangkal sembarangan.

"Wah saya setuju kalau Gubernur Jokowi akan menerapkan sanksi tegas kepada angkutan umum yang ngetem sembarangan. Bila perlu angkutan yang membandel mangkal sembarangan mobilnya dikandangin, karena mereka sudah banyak dikeluhkan masyarakat pengguna jalan," ujar bapak satu anak itu.

Sebelumnya,Gubernur DKI Joko Widodo akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp 500.000 kepada angkutan umum yang ngetem sembarangan. Sanksi tegas itu, kata Jokowi, agar para pengemudi angkutan umum dapat merasa efek jera.

"Semua ini tinggal tunggu waktu saja kapan akan dilaksanakan," kata Jokowi. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.