Dana Hibah Pemprov DKI 2014 Senilai Rp5 Triliun akan Ditelusuri

Balai Kota DKI Jakarta
JAKARTA, JO- Dana hibah Pemprov DKI Jakarta yang nilainya Rp5 triliun akan ditelusuri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), siapa saja penerimanya, berapa yang digunakan dan satuan kerja mana yang memperolehnya semua akan ditelusuri.

Kepastian penelurusan itu disampaikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Blucer Wellington Rajagukguk di Jakarta, Selasa (8/1).

Menurutnya dana hibah tahun 2014 ini mengalami peningkatan yang tajam jika dibandingkan tahun 2013 yang sebesar Rp3,7 triliun. BPK sendiri akan membentuk tim untuk melacaknya. Tim khusus itu akan dibentuk setelah dilakukan penelusuran oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat DKI Jakarta.

"Jika diketahui aliran dana tersebut memiliki risiko tinggi, maka pemeriksaan akan dilakukan dengan investigasi. Selain itu, pihak pemberi juga harus mengetahui penggunaan dana hibah tersebut untuk keperluan apa saja," kata dia. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.