Empat Pelaku Perampasan Motor Diciduk Polisi

Pencurian kendaraan bermotor (Ilustrasi)
JAKARTA,JO - Polsek Metro Kembangan Jakarta Barat (Jakbar) kembali meringkus empat kawanan pelaku perampasan motor yang biasa beroperasi di wilayah tersebut. Mereka ditangkap petugas saat melakukan aksinya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil rampasan dan satu motor yang digunakan oleh pelaku untuk kejahatan mereka.

Keempat pelaku yang masih remaja ini bernisial AN ,FP, MZ dan NA kemudian digelandang ke Mapolsek Kembangan untuk ditindaklanjuti. Kepada petugas Polsek Kembangan, pelaku mengatakan dalam menjalankan aksinya mereka terlebih dahulu memepet kendaraan korban lalu merampas motor.

Menurut Kapolsek Kembangan Kompol Heru Agus yang didampingi oleh Kabag Humas Polres Metro Jakbar Kompol Heru Julianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1), apabila si korban melawan, maka keempat pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolsek Heru Agus. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.