Empat Petugas Transjakarta yang Lakukan Pelecehan Seksual Akhirnya Dipecat
Transjakarta |
Pemecatan itu disampaikan Kepala Humas UP Transjakarta Sri Ulina Pinem di Jakarta, Selasa (28/1) hari ini.
"Mereka sudah dipecat dengan tidak hormat, selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian untuk ditinjaklanjuti," kata Sri Ulina.
Menurut dia, keempat petugas itu yakni DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL
sendiri sebelumnya sudah mengakui perbuatannya, dan hal itu sangat mencoreng instansi.
Pemberhentian dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat. Karena surat tersebut merupakan sarat administrasi untuk memberikan sanksi.
Para pelaku dijerat pasal 281 KUHP, tentang Pelecehan Seksual. Sesuai pasal itu, keempatnya diancam hukuman 2,8 tahun penjara. Petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa baju korban yang terdapat noda sperma.
Masih menurut Ulina, perilaku keempat anggotanya justru menghambat pelayanan, padahal saat ini Transjakarta sedang gencar melakukan perbaikan dibanyak sisi terutama pelayanan. Apalagi nanti akan hadir armada baru. (jo-2)
Tidak ada komentar: