Germo Penjual ABG Ditangkap, Tarif Rp5-7 Juta Sekali Kencan
Ilustrasi |
Germo pria berinisial ED, 40, alias Papi, ini pun akhirnya ditangkap di Jakarta, Rabu (22/1). Dia dijerat Pasal 297 KUHP tentang memperdagangkan wanita di bawah umur.
Menurut Kanit III Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Raimond Siagian di Jakarta, hari ini, mengatakan, dalam sehari sedikitnya 4 wanita telah dijual tersangka.
Dikatakan, transaksi biasanya dilakukan pada malam hari. "Dalam pengakuannya kepada petugas, dirinya pernah memperdagangkan wanita paling banyak 4 orang dalam satu hari,” katanya lagi. (jo-5)
Tidak ada komentar: