Ini Aturan soal Knalpot Racing, Bawaan Pabrik Tak Ditilang
Polisi menindak pemotor dengan knalpot racing. (Twitter) |
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Jakarta, Minggu (12/1), dari 15 pemotor yang ditilang itu, tiga pemotor ditilang di Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, satu unit di Jalan DI Panjaitan, enam unit di Cawang, Jakarta Timur. Kemudian di kawasan Ancol, Jakarta Utara ada 2 unit, dan sisanya di kawasan Jakarta Barat.
Hindarsono sebelumnya juga menyebut pengecualian akan dilakukan terhadap knalpot racing yang sudah bawaan dari pabriknya. "Jadi lain ceritanya kalau dari pabrikan, tapi kan mereka ini ngebobok sendiri," katanya.
Namun begitu, sejumlah kalangan pun kemudian mempertanyakan aturan hukum yang dijadikan alasan penindakan itu, termasuk penerapan denda Rp500.000.
Untuk lebih jelasnya, berikut kami sampaikan ketentuan yang diatur dalam UU No22 Tahun 2009 tentang Lalu-linta dan Angkutan Jalan.
Pasal 48
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.emisi gas buang;
b.kebisingan suara;
c.efisiensi sistem rem utama;
d.efisiensi sistem rem parkir;
e.kincup roda depan;
f.suara klakson;
g.daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h.radius putar;
i.akurasi alat penunjuk kecepatan;
j.kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k.kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
(4) ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Kemudian Pasal 106 ayat (3) yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Lalu Pasal 285 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (jo-4)
Tidak ada komentar: