Kebijakan PNS Tak Gunakan Kendaraan Pribadi Biasanya Tak Bertahan Lama
Angkot |
Hal itu disampaikan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit, di Jakarta, hari ini, terkait terbitnya sudah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 / 2013 pada 30 Desember 2013 yang mewajibkan PNS untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi pada setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulan.
"Kebanyakan program seperti ini hanya bertahan sepekan atau dua pekan. Setelah itu kembali lagi seperti biasa," kata Danang.
Menurut dia, kegagalan program seperti ini harusnya diiringi dengan ketersediaan armada yang memudahkan perjalanan serupa sering kali disebabkan persiapan yang tak matang.
Namun begitu, Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan, instruksinya memang sudah seperti itu dan seluruh PNS harus mematuhinya.
Dikatakan, bagi PNS DKI yang rumahnya jauh, bisa menggunakan angkutan umum. Apalagi Pemprov DKI menyediakan bus jemputan.
Sementara Wagub DKI Basuki T Purnama mengatakan, dirinya akan tetap menggunakan mobil pribadinya. Alasanya demi efisiensi.Kalau misalnya ia naik bus harus pindah bus tiga kali dari rumah ke kantor. "Itu tidak efisien. Bisa 45 menit di jalan, kalau pakai mobil pribadi hanya 20 menit," begitu Ahok. (jo-4)
Tidak ada komentar: