Lakukan Penipuan, Wanita PNS dan Suaminya Ditangkap

Ilustrasi
JAKARTA,JO- Seorang wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama suaminya ditangkap petugas Polsek Sukmajaya Depok, Jawa Barat karena dituduh menipu dengan membawa kabur uang untuk pembelian mobil korban.

Uniknya, tersangka Ny LAU, 26; dan suaminya, ACK, 34, sudah lima kali melakukan penipuan semacam ini dengan total hasil kejahatan sebesar Rp280 juta.

Terungkapnya kasus ini setelah korban, Suratno, 40, warga Cilodong, Depok melaporkan kasus ini ke polisi.Suratno mengaku tertipu penjualan mobil Toyota Kijang Innova tahun 2007 seharga Rp150 juta yang disebutkan mobil hasil lelangan.

Karena percaya, korban menyerahkan uang sebesar Rp75 juta dengan perjanjian mobil akan diserahkan setelah uang tersebut akan diserahkan. Ternyata, setelah menerima uang dari korban, pasangan suami-istri itu malah kabur, dan saat dicari pasangan suami istri itu tidak diketemukan.

Akhirnya Suratno melaporkan kasus ini ke Polsek Sukmajaya. Kapolsek Kompol Agus Widodo menyuruh anak buahnya untuk mengejar pelaku penipuan tersebut. Setelah diselidiki, akhirnya LAU dan ACK berhasil ditangkap.

“Mereka langsung kami tahan dan dikenakan pasal 378 jo. 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Bagi warga yang telah menjadi korbannya, agar lapor polisi,” ungkap Agus Widodo. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.