Mulai 3 Januari Setiap Jumat, PNS DKI Jakarta Dilarang Naik Kendaraan Pribadi

Joko Widodo
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013 yang melarang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk membawa kendaraan pribadi baik kendaraan roda dua maupun roda empat ke tempat kerja, juga kendaraan dinas operasional.

Instruksi yang mulai berlaku 3 Januari 2014 ini, hanya diberlakukan setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya, berlaku untuk sekretaris daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para walikota, bupati, kepala dinas, kepala Satpol PP, sekretaris DPRD, para kepala biro, asisten deputi.

Kemudian sekretaris Korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat, dan para lurah untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

Jokowi mengatakan di Jakarta, Rabu (1/1), instruksi tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. "Bagi PNS yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jokowi.

Instruksi ini dikecualikan bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil patroli jalan raya, kendaraan penanggulangan bencana, mobil Satpol PP, truk penyiraman tanaman, truk pengangkut sampah, pengangkut air kotor, mobil perpustakaan keliling, kendaraan operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.