Novi Amalia Akhirnya Divonis Enam Bulan dengan Masa Percobaan Setahun

Novi Amalia
JAKARTA, JO- Akhirnya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis model pria dewasa, Novi Amelia enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Novi sendiri menerima hukuman ini dan tidak mau banding.

Ketua Majelis Hakim Harijanto, di PN Jakbar, Selasa (7/1), menjelaskan, dengan vonis itu, Novi dapat tidak menjalani masa penahanannya jika tak melakukan tindak pidana selama satu tahun sejak vonis tersebut dijatuhkan. Jika tidak dapat diproses hukum lebih lanjut.

Menurut hakim, beberapa pertimbangan lain yang mendorong vonis ini adalah terdakwa dianggap kooperatif, berkelakuan baik selama sidang dan telah membayar semua ganti rugi terhadap para korban. Novi sendiri hanya dibebankan biaya persidangan Rp 2.000.

Sidang putusan terhadap Novi sebelumnya sempat mengalami penundaan karena kondisi kesehatan perempuan yang pernah menabrak tujuh orang di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakbar ini. Dalam beberapa kali kejadian dia sempat diberitakan meronta-ronta dan membuka baju sehingga acap berurusan dengan polisi.

Saat menabrak orang di Tamansari, Novi juga ditemukan di dalam mobil dalam kondisi setengah telanjang. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.