Pasek Jawab Pramono Edhie dan Sebut Penguasa Demokrat Zalim
Pramono Edhie Wibowo (kiri), Gede Pasek Suardika (kanan) |
Dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (23/1), Pasek juga menyebut pernyataan yang disampaikan Pramono Edhie Wibowo itu juga tidak sesuai dengan undang-undang tentang pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.
"Saya memang tidak tahu terima kasih kepada penguasa partai yang zalim," tulis Pasek, yang adalah loyalis mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Namun begitu, Pasek mengucapkan terima kasih kepada Pramono atas tuduhannya kepada Pasek yang tidak tahu berterima kasih. "Terima kasih untuk yang terhormat Bapak Pramono Edhie Wibowo atas tuduhannya tidak tahu terima kasih. Statement beliau baik, sayang tidak sesuai UU soal PAW saya dulu," begitu Pasek.
Seperti diberitakan JakartaObserver.com sebelumnya, Pramono Edhie Wibowo menyampaikan kekecewaannya kepada Pasek yang berencana menggugat pergantian dirinya dari DPR RI.
Pramono Edhie mengatakan, Pasek bisa menjadi seorang anggota DPR dan dikenal masyarakat karena Jero Wacik. Jero menunjuk Pasek untuk menggantikan dirinya di dapil Bali karena Jero wacik dipilih sebagai menteri oleh Presiden SBY kala itu.
"Pak Gede Pasek dalam pileg itu tidak masuk jadi angota DPR, karena suaranya kurang, yang masuk justru Pak Jero. Sesuai pengumpulan suara Pak Jero diangkat menteri maka kosong ada Pergantian Antar waktu, dipergantian, Pak Gede Pasek jadi anggota DPR disarankan oleh Pak Jero Wacik," kata Pramono Edhie.
Dia pun tampak kesal ketika Pasek sering kali menyebut Jero Wacik sebagai sengkuni. Karena itu, dia merasa Pasek sebagai orang yang tidak tahu terima kasih. "Masa sudah ditunjuk dan diberi kesempatan, Pak Jero Wacik dikatain sengkuni, saya rasa hal itu kurang baik dan tidak ada terima kasih," tegas dia.
Terkait dengan gugatan yang akan dilayangkan oleh Pasek kepada Syarief Hasan dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dia mempersilakan hal itu dilakukan. Apalagi, hal ini sudah digulirkan ke ranah hukum .
"Sekarang kalau misal dipecat (lalu menggugat), silakan mengajukan saja, jadikan hukum panglima tertingi di negeri ini," kata Pramono Edhie Wibowo. (jo-2)
Tidak ada komentar: