Pelecehan Seksual Petugas Transjakarta Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Penumpang busway |
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Jumat (24/1) keempat pelaku yakni DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL dijerat pasal 281 KUHP, tentang Pelecehan Seksual. Sesuai pasal itu, keempatnya diancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Namun begitu, kata Rikwanto, karena hukumannya kurang dari lima tahun, polisi tidak wajib menahan, yang bisa menahan saat ini jaksa.
"Keempat tersangka itu tidak ditahan karena ada yang menjamin. Dalam hal ini, keluarga bisa memastikan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
Berdasarkan Laporan Polisi No: 079/K/I/2014/Res Jp Tanggal 21 Januari 2014, FY naik TransJakarta dari Koridor II Jurusan Pulogadung-Harmoni. Dia naik dari depan RS Islam Cempaka Putih. Wanita 29 tahun kemudian diturunkan di Halte Harmoni, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, lantaran penyakit asmanya kambuh hingga pingsan.
Ketika korban masih dalam keadaan lemas, korban dicabuli empat petugas busway itu. Bahkan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa korban telah mengalami pelecehan seksual.
"Kami temukan sebuah kaos berwarna merah hati, milik korban. Di kaos itu juga ada noda sperma," kata Tatan. (leman)
Tidak ada komentar: