Pengadaan Laboratorium IPA, Pejabat Kementerian Agama Kembali Ditahan

Ilustrasi
JAKARTA,JO- Proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA tahun 2010 akhirnya membawa korban baru. Dia adalah Dr Affandi Mochtar, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama yang juga Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM).

Affandi Mochtar dijebloskan ke penjara di Rutan Cipinang, Jakarta, setelah dilakukan penyerahan tahap kedua dari Kejagung kepada Kejari Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (29/1).

Menurut informasi yang diperoleh Kamis (30/1), Dr Affandi Mochtar diduga melakukan tindakan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,9 miliar.

Praktik yang dilakukan dengan menggelembungkan anggaran proyek yang bernilai Rp27,5 miliar (Tsanawiyah) dan Rp44 miliar (Aliyah) dan dimenangkan oleh PT Sean Hubert Jaya.

"Dia ditahan selama 20 hari, sejak 29 Januari sampai 17 Februari ,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.

Menurut Arimuladi, penahanan dilakukan, karena jaksa penuntut umum memandang perlu guna kelancaran penuntutan sampai berkas perkara dan dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Selasa (3/12/2013) telah ditahan dua tersangka oleh Kejari Jakarta Pusat, yakni mantan Direktur Pendidikan Masdrasah Ditjen Pendidikan Islam Firdaus Basuni dan Arifin Ahmad (Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa).

Tersangka Affandi selaku Sekretair Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang juga Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) bersama-sama tersangka Firdaus Basuni, Ace Saefudin, Rizal Roihan telah melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam proyek ini diduga melibatkan PT Anugrah Nusantara milik Permai Group milik M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum dan sejumlah perusahaan papan nama lainnya. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.