Polres Jakut Tangkap Penjual dan Pengoplos Daging Celeng
Polres Jakarta Utara |
Tersangka diketahui sudah hampir setahun berbisnis daging celeng (babi hutan-Red), yang diambil dari Lampung, yang kemudian diperdagangkan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Daging celeng itu juga diketahui dioplos atau dicampur dengan daging babi di rumah potong hewan (RTH).
Selanjutnya daging yang sudah dicampur tersebut lalu dipasok ke, GVH, untuk jualan bakmie bakso sapi dan bakso babi di Mangga Besar, Jakbar.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Daddy Hartadi mengatakan tersangka dengan sengaja melakukan usaha mengedarkan atau menjual daging babi celeng tanpa izin, menjualnya kepada, TST, pedagang daging di Pasar Teluk Gong untuk kemudian dijual kepada pelanggan dalam bentuk usaha catering makanan di wilayah Jelambar, Jakbar dan Jakut.
Selain ke TST, lanjut kasat, tersangka juga menjualnya daging tersebut ke T,tempat pemotongan hewan tadi, yang kemudian dipasok ke GVH.
“Tersangka membawa daging celeng itu menggunakan mobil Panther ke pelanggannya. Kita juga sita buku nota jual beli dan timbangan serta pisau daging,” ucap Daddy.
Untuk satu kilo daging celeng tersebut,tersangka menjualnya ke pelanggan seharga Rp25 ribu. Tersangka sendiri membeli daging celeng itu Rp15 ribu dari pemasoknya di Lampung.
“Tersangka mendapat kiriman daging celeng 1 kwintal setiap minggunya dalam bentuk sudah terpotong-potong,” tukas Daddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 142 dan 145 UU No18 tahun 2012 tentang Pangan atau UU RI No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 62 ayat 1 UU RI Nom 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau juga pasal 378 KUHP. (leman)
Tidak ada komentar: