Pungli Rp50.000 untuk KJP akan Dipidana, Ahok Sinyalir Kepsek Tahu
Pungutan liar. |
Menurut Wakil Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Jumat (24/1), apapun alasannya pelaku pungli itu harus dilaporkan ke Kepolisian RI untuk dipidanakan, dan si pelaku dipecat. Bahkan, kepala sekolah tempat pungli itu terjadi pun harus diberikan sanksi.
"Katanya Kepsek mengetahui kegiatan pungli tersebut. Pegawai itu harus dipecat. Kepsek yang tahu harus dikasih sanksi. Cuma saya enggak tahu Kadis Pendidikannya sampai dimana. Kan bela korps semua. Ujian lelang kepsek saja dibela-belain," katanya.
Dimana Ahok, kepala sekolah SMKN 58 turut andil dalam pungli KJP tersebut, dengan alasan seluruh kegiatan di sekolah pasti diketahui oleh Kepsek. "Biasanya ikut. Kalau dia tahu ya dia ikut. Kan ada uang denger, uang tahu. Kalau dia enggak kebagian, pasti dia larang dong. Untung dia apa?" ungkapnya.
Menurut Ahok, pelaku pungli KJP adalah pegawai honorer bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI. Dari laporan yang diterimanya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 58 telah mengetahui berjalannya pungli KJP yang mengharuskan siswa membayar Rp50.000 untuk menebus KJP mereka.
Sehari sebelumnya, Gubernur Jokowi juga mengungkapkan kejengkelannya dengan informasi mengenai pungli KJP itu. Begitu mendapat kabar dari wartawan, Jokowi langsung memerintahkan ajudannya untuk mencatat dan menyatakan persoalan itu harus selesai hari itu juga.
"Catat! Langsung kita urus hari ini juga!" kata Jokowi.(jo-2)
Tidak ada komentar: