Semua Perusahaan Wajib Daftar Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 Juli 2015
Demo buruh. |
Ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No20/2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yang sudah diundangkan 27 Desember 2013.
Perpres ini merupakan amanat dari UU No40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penahapan pendaftaran untuk usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian. Usaha kecil wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian. Usaha mikro wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
Pasal 4 Perpres tersebut mengatur peserta program jaminan sosial terdiri atas peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah. Peserta penerima upah terdiri atas pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Perpres No20/2013
Usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
Usaha kecil wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian.
Usaha mikro wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
Disebutkan juga, dalam hal skala usaha bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan, dan/atau musiman wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Untuk pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta bukan penerima upah meliputi: pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima gaji atau upah.
Pemberi kerja selain wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015 dapat mengikuti program jaminan pensiun.
Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dilakukan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015.
Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dilakukan untuk program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun paling lambat tahun 2029.
Kemudian pada Pasal 9 diatur bahwa bagi perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilarang mengurangi program jaminan sosial tenaga kerja yang telah diikuti. (jo-2)
Tidak ada komentar: