RA Dipaksa Masuk Mobil, Difoto dan Diminta Uang Tebusan Pula
Ilustrasi |
Adi, 27; Ruhyat, 28; dan seorang lagi yang masih dalam pengejaran polisi berinisial H, pada Kamis (31/1) lalu dengan mengendari mobil Toyota Avanza hitam berhenti ketika melihat A sedang menunggu angkot di depan KFC, yang tidak jauh dari kantor sebuah televisi swasta di Jakarta Barat. (Baca berita sebelumnya: Dua Pelaku Perampokan Ditembak Polisi)
Saat berhenti, ketiga pria itu memaksa A untuk masuk ke dalam mobil, dan di dalam mobil itulah RA diperkosa. "Dia dipaksa masuk mobil dan diperkosa di dalam mobil yang sedang melaju dengan ditodong memakai senjata tajam," kata Kasat reskrim Polres Jakbar AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (7/2).
Dibawah ancaman golok, korban disuruh telanjang dan difoto pakai HP milik pelaku. Usai memoto, lanjut kasat, pelaku kemudian memerkosa korban dalam keadaan mobil berjalan. Korban hanya bisa pasrah karena diancam mayatnya akan dibuang ke lantai setelah dibunuh.
Selanjutnya setelah puas,pelaku menyuruh korban menebus Rp 4,5 juta jika mau dibebaskan. Khawatir akan keselamatan korban,adik yang dihubungi Ra kemudian memberikan uang tersebut kepada pelaku.
Pelakupun kabur sambil membawa uang milik keluarga RA. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak cepat dengan membentuk tim dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap satuan petugas unit premanisme.
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP,pasal 285 KUHP dan pasal 368 KUHP,yang ancaman hukumannya diatas 12 tahun penjara," kata Hengki. (leman)
Tidak ada komentar: