Bangunan di Jakbar Ini Melanggar Tapi Dibiarkan P2B Kecamatan
Bangunan bermasalah |
Akibat lemahnya petugas P2B itu, kini tata ruang di Jakbar menjadi amburadul. Di Kecamatan Cengkareng, misalnya, bangunan yang seharusnya dibangun untuk rumah tinggal,kini telah berubah fungsi menjadi gudang, ruko dan kantor.
Ini diantaranya bangunan yang diduga melanggar itu:
- Bangunan ruko di Jalan Cendrawasi Raya, Kelurahan Cengkareng Barat,
- Bangunan ruko di Jalan Utama Sakti Raya, Kelurahan Cengkareng Barat
- Bangunan ruko di Jalan Sakura Raya No 10 Kelurahan Cengkareng Barat
- Bangunan di Belakang Hotel Agusta, Kelurahan cengkareng Timur
Menurut seorang warga, Iyep, meski sudah jelas tidak sesuai dengan IMB-nya, namun anehnya, hingga sejauh ini belum ada tindakan tegas dari aparat P2B Jakarta Barat.
"Sampai sekarang bangunan menyalahi izin itu masih terus dibiarkan berdiri tanpa harus dibongkar oleh petugas. Ada apa sebenarnya dengan petugas P2B itu dalam menindak lanjuti permasalahan bangunan di wilayahnya, padahal sudah jelas bangunan itu melanggar," ucap Iyep kepada JakartaObserver.com, Minggu (2/1).
Hal senada juga diungkapkan Setyadi. Menurutnya petugas Sudin P2B Jakbar harus jmenindaklanjuti persoalan itu.
( Cek hotel di Jakarta, bandingkan tarifnya dan baca ulasannya | Cek hotel di Bandung, bandingkan tarifnya dan baca ulasannya | Cek hotel di Surabaya, bandingkan tarifnya dan baca ulasannya | Cek hotel di Medan, bandingkan tarifnya dan baca ulasannya | Cek hotel di Palembang, bandingkan tarifnya dan baca ulasannya | Cek hotel di Manado, bandingkan tarifnya dan baca ulasannya | Cek hotel di Makassar, bandingkan tarifnya dan baca ulasannya | Cek hotel di Lombok, bandingkan tarifnya dan baca ulasannya )
"Seharusnya mereka tindak tegas bangunan itu,supaya ada rasa efek jera bagi pelanggaran bangunan.Karena lingkungan sini peruntukannya adalah rumah tinggal,masa di bangun ruko,tapi nggak dibongkar oleh petugas. Ini benar-benar aneh, giliran bangunan orang susah aja langsung dibongkar," kata Setyadi. (leman)
Tidak ada komentar: