Donatur Kecewa Panti Samuel Terlantarkan Anak, Mandi pun dengan Sabun Colek

Ilustrasi
TANGERANG, JO- Sebanyak 30 anak di Panti Asuhan Samuel yang terletak di Sektor 6 GC 10 No 1 Cluster Miccelia, Summarecon, Gading Serpong, Tangerang,diduga dianiaya dan disiksa oleh pemilik panti asuhan yang berinisial C dan Y ditempat tersebut.

Hal ini terungkap setelah tujuh anak tersebut berhasil meloloskan kan diri dari panti itu, kata Kepala Divisi Non-Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Jecky Tengens, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2).

Menurut Jecky, awal mulanya peristiwa ini terjadi yakni saat salah satu orang anak panti yang dituakan merasa ditelantarkan oleh pemilik panti dan mengadu ke salah satu donatur untuk panti itu.

Menurut anak itu, mereka di sana dikasih makan seadanya seperti mie kering, lalu kalau mandi dikasih sabun colek. Sementara anak panti yang perempuan ada juga yang dilecehkan, dan paling banyak memang disiksa.

Jecky menambahkan, setelah pihak donatur melakukan pengecekan adanya masalah itu sepertinya terlihat tidak ada perubahan. Padahal panti itu banyak menerima sumbangan dari para donatur.

Setelah itu,Kata Jecky, para donator tersebut mengadu ke LBH Mawar Saron. Pihaknya langsung melakukan investigasi mengenai kejadian ini.

"Setelah kami lakukan pendalaman aduan itu, kami langsung buat laporan ke Mabes Polri tertanggal 11 Februari 2014 lalu. Oleh Mabes didisposisi ke Polda Metro Jaya unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Jecky.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto memastikan polisi akan menindaklanjuti laporan korban itu. "Kasus ini sendiri berdasarkan laporan polisi No Lp/139/II/2014/Bareskrim," kata Rikwanto.

Menurutnya, pada Jumat lalu, penyidik telah mendatangi panti asuhan tersebut. Namun, setelah tiba di alamat, petugas mendapat informasi bahwa sudah dua minggu panti asuhan pindah ke alamat yang baru.

Untuk membuktikan adanya penganiayaan, anak-anak itu juga sudah divisum. Jika pelapor terbukti bersalah maka akan dikenakan pasal 77 dan 80 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2003," kata Rikwanto. (leman/jo-13)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.