Iklan Politik dan Iklan Kampanye Pemilu Dilarang Sebelum 16 Maret-5 April 2014
Ilustrasi |
Ketentuan yang dimaksud Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) itu adalah UU No8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Melalui Media yang ditandatangani di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).
Ada delapan poin kesepakatan yang ditandatangani. Selain memuat pelarangan iklan politik dan kampanye pemilu pada waktunya, juga diatur mengenai kewajiban menaati ketentuan batas ketentuan batas maksimum pemasangan iklan kampanye secara kumulatif.
Menurut Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono dalam pelaksanaan kampanye pemilu melalui media penyiaran, Bawaslu, KPU, KPI dan KIP meminta kepada semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melalui iklan media elektronik.
Sementara Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan selama ini pihaknya melihat fenomena banyaknya iklan di media yang menyiarkan iklan yang arahnya kampanye. Sementara menurut UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, terdapat unsur kumulatif pelanggaran kampanye.
Namun begitu, menurutnya, dalam kesepakatan ini tidak diatur sanksi. Sanksi diatur dalam UU. (jo-4)
Tidak ada komentar: