Kasudinhub Jakbar Diberhentikan Sementara Jika Status Tersangka Dikeluarkan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Kepala Sudin Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakbar Ucok Bangsawan Harahap akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika statusnya sudah jadi tersangka.

Untuk sementara ini, Ucok masih menerima setengah dari gajinya, dan sudah tidak mendapat tunjangan.

"Yang bersangkutan akan diberhentikan sementara jika status tersangkanya sudah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta I Made Karmayoga di Jakarta, Rabu (19/2).

Sebelumnya, Ucok ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) akibat kasus korupsi APBD DKI Jakarta sebesar Rp673 juta. Dana itu diperoleh dari pemotongan anggaran 30 persen.

Saat itu, Ucok menjabat sebagai Camat Kramat Jati, Jaktim periode 2009 hingga semester awal 2013. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.