Kegiatan Fiktif Rp600 Juta, Lurah Kayu Putih Terancam 20 Tahun Penjara

Lurah Kayu Putih Rosidah Sri Buntari
JAKARTA,JO - Lurah Kayu Putih, Jakarta Timur (Jaktim) Rosidah Sri Buntari  dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejaksaan Negeri Jaktim pada Jumat (7/1), terkait dalam laporan kegiatan fiktif dan telah merugikan negara sekitar Rp600 juta.


Tersangka Rosidah menjabat sebagai lurah Kayu Putih sejak tahun 2011 hingga sekarang.Dia merupakan salah satu Lurah yang lolos mengikuti proses lelang dan masih menduduki posisi yang sama.

Penetapan status tersangka sudah dilakukan sejak dua bulan lalu, namun penahanannya baru dilakukan kemarin, dan akan ditahan hingga 20 hari kedepan sampai proses pemeriksaan dan pengumpulan berkas.

"Tidak tertutup kemungkinan ada trsangka lain dalam kasus tersebut," kata Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaktim Silvia Desty Rosalina.

Menurut pihak Kejari, setidaknya ada 15 kegiatan fiktif yang dilakukan Lurah Rosdiah.

1.Kegiatan jasmani dan rohani
2.Pergerakan masyarakat dalam kerja bakti minggu pagi
3.Penyediaan sarana penunjang pelayanan kebersihan dan Pertamanan
4.Pergerakan masyarakat dalam penghijauan,pertamanan dan kebersihan sarana dan prasarana
5. Pergerakan masyarakat dalam pengecatan kantin
6. Pergerakan RW binaan Kelurahan Kayu Putih
7. Pergerakan masyarakat dalam penanggulangan sosial ketertiban umum dan kemanan lingkungan
8. Peningkatan kerekatan sosial masyarakat tingkat Kelurahan
9. Pembinaan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan sosial ketertiban umum dan keamanan lingkungan
10.Peningkatan kerekatan sosial masyarakat lingkungan kelurahan
11.Penyuluhan dan sosialisasi kemasyarakatan lingkungan Kelurahan
12.Pembinaan SDM aparatur Kelurahan dibidang perencanaan
13.Bimbingan teknis usaha mandiri bagi masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan
14.Bimex usaha Mandiri untuk meningkatkan usaha
15.Peningkatan pembinaan SDM kelembagaan.

Desty Rosalina mengatakan, Rosidah diduga telah menyelewengkan dana APBD DKI tahun anggaran 2012,yang modusnya melakukan kegiatan fiktif dan terjadi pembengkakan dana kegiatan.

Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah di perbarui menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. (leman/jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.