Komnas PA Akhirnya Bebaskan Anak di Panti Asuhan "The Samuel's Home"

Ilustrasi
JAKARTA,JO- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) akhirnya membebaskan anak-anak yang diduga mengalami penyiksaan dan penelantaran di panti asuhan "The Samuel's Home" di Perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.


Tim Komnas PA mendatangi panti asuhan tersebut, Senin (24/2), kemudian mengevakuasi sebanyak 12 balita dari 32 anak asuh.

"Kita mengevakuasi 12 balita ini atas nama undang-undang dan untuk sementara mereka akan kita bawa ke Komnas PA demi keamanan mereka," kata Arist Merdeka Sirait.

Dua dari 12 balita yang dievakusi mengalami sakit (panas tinggi), hanya 10 yang dibawa ke Komnas PA. Sementara dua balita itu dikirim ke RS Bethesda karena harus mendapatkan perawatan.

Komnas PA juga akan memeriksakan kondisi anak-anak ke rumah sakit karena ditemukan luka cakaran di tubuh mereka. Ini untuk mengetahui apakah luka itu akibat penganiyaan atau bukan.

SebelumnyaSamuel, pemilik panti asuhan ini diduga telah melakukan penyekapan dan penganiyaan, bahkan sampai ada balita yang meninggal dunia. Namun, Samuel selaku pemilik membantah tuduhan yang diarahkan padanya. Ia mengatakan bahwa tidak pernah ada penyekapan dan penganiayaan terhadap balita anak asuhnya.

"Tuduhan itu tidak benar kalau di sini ada penganiayan dan penyekapan, kalian boleh mengecek ke dalam apakah ada tanda-tanda penyekapan atau penganiayaan di sini," ujar Samuel.

Dia menambahkan,panti asuhan ini sudah berdiri selama 14 tahun dan sudah berpindah tempat sampai 4 kali.

Informasi awal tentang adanya penyiksaan dan penyekapan ini diketahui setelah H,20, salah satu anak di panti asuhan berhasil lolos dan melaporkan kejadian ini kepada pihak donatur yang kerap menyumbangkan uang dan materi kepada panti asuhan yang dikelola Samuel.

Dari adanya informasi itulah LBH Mawar Saron melalui Kepala Divisi Non-Litigasi LBH Mawar Saron, Jecky Tengens mengecam dan menuntut agar pihak berwajib dapat segera bertindak cepat dan tegas terhadap peristiwa mengenaskan ini.

Bukan baru kali ini saja panti asuhan itu dilaporkan atas tindakan kekerasan dan penyiksaan yang terjadi. Terbukti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun sudah mendapatkan lebih dari tiga laporan serupa sejak tahun 2012 tentang penyiksaan yang dialami di panti asuhan Samuel ini.

Namun sampai sekarang panti asuhan tempat penyiksaan yang menjual derita ini masih tetap dibiarkan beroperasi begitu saja.

"Sampai dengan saat ini baru terdapat sekitar 7 orang anak yang berhasil diselamatkan oleh LBH Mawar Saron dengan bantuan donatur yang melaporkan peristiwa ini, masih ada sekitar 30-an anak lagi yang terdapat di dalam panti asuhan dan belum bisa dikeluarkan," ujarnya

Menurut Jecky, Laporan polisi yang dibuat pada tanggal 11 Februari 2014 di Mabes Polri pun terkesan belum menemukan perkembangan berarti, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Mabes Polri bahkan menolak laporan polisi yang diajukan ke unitnya, padahal jelas kasus ini merupakan kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap anak yang memerlukan perhatian khusus langsung dari unit PPA Kepolisian

"Prosedur khusus penanganan kasus anak yang sudah menjadi standar pelayanan untuk kasus kekerasan terhadap anak tidak dilakukan, bahkan laporan ini dilempar kembali ke Polda Metro Jaya sambil menunggu bukti-bukti lain untuk bisa bertindak, menurut para penyidik," kata Jecky Tengens. (leman/jo-13)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.