Mantan Dirut Telkomsel: Penyadapan Jalur Legal dan Ilegal, Kemungkinan Dilakukan di Singapura

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Mantan Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno menyarankan agar pengusutan penyadapan yang dilakukan terhadap operator seluler Telkomsel dan Indosat dilakukan melalui jalur legal dan ilegal. Dia juga menduga Singapura diduga sebagai tempat berlangsungnya penyadapan itu.

Sarwoto di Jakarta, kemarin, membeberkan sejumlah alasan mengapa nama Singapura disebut-sebutnya. Singapura, kata dia, merupakan penghubung kabel bawah laut yang berasal dari Perth, Australia menuju Jakarta, dan selanjutnya berjaringan ke seluruh kota di Indonesia.

Ada tiga elemen utama jalur kabel telekomunikasi. Pertama, elemen akses, yang menghubungkan ke pelanggan. Kedua, elemen transmisi, yakni jalur kabel laut yang menghubungkan antarnegara. Ketiga, elemen central (MSC) yang berada di masing-masing titik sentral komunikasi.

Jaringan yang melewati Singapura ini adalah jaringan transmisi, yang juga dilalui Telkomsel. (Baca berita sebelumnya: Penyadapan AS dan Australia, Telkomsel dan Indosat Pelaku atau Korban? )

Karena kemungkinan penyadapan di Telkomsel ini melalui jalur legal dan ilegal, maka juga diperlukan langkah pengusutan yang komprehensif. Melalui jalur legal, Pemerintah Indonesia memang membolehkan empat institusi melakukan penyadapan. Mereka adalah Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Untuk jalur ilegal ini yang mestinya dilakukan audit forensik.

Masih menurut Sarwoto, Singapura memang memiliki kepentingan di industri telekomunikasi Indonesia. Saat ini, BUMN Singapura, yakni Singapore Telecommunications Limited (SingTel), menguasai lebih dari sepertiga saham Telkomsel, sisanya dimiliki PT Telkom Tbk. (jo-4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.