Pelaku Kekerasan di Dalam Mobil Mengaku Polisi, Tuduh Korban Pengguna Narkoba

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pelaku pemerkosaan disertai perampokan terhadap seorang wanita di dalam mobil Toyota Avanza, di Gang Macan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) ternyata sempat mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korbannya sebagai pengguna narkoba.

Dengan pengakuan seperti itu, korban, A, 28, dipaksa masuk ke dalam mobil, diperkosa bergiliran di bawah todongan golok. Setelah itu, korban pun dimintai uang tebusan.

"Saat itu saya sedang menunggu adik saya untuk menjemput di KFC. Saya dibentak- bentak tapi tidak dipukul dan saya dipaksa untuk telanjang lalu diperkosa secara bergantian," kata RA.

Dua dari tiga pelaku yakni Adi, 27; dan Ruhyat, 28 sudah berhasil dibekuk polisi, sementara seorang lagi berisinisal H hingga Sabtu (8/2) hari ini, masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Hengki haryadi kepada wartawan mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah petugas menerima laporan dari korban berinitial RA , yang menyebutkan telah menjadi korban perampokan disertai perkosaan yang dilakukan tiga pria yang mengaku anggota Polisi pada Kamis (30/1) malam.

Ketika itu korban sedang menunggu angkot didepan KFC yang tak jauh dari kantor televisi swasta.Tiba tiba ia dihampiri oleh pelaku yang menuduh korban pengguna narkoba.Dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna hitam pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil.

Didalam mobil itulah pelaku mengancam akan membunuh korban dengan cara ditodong pakai senjata tajam. "Dibawah ancaman golok,korban kemudian disuruh telanjang dan digilir serta difoto pakai HP milik pelaku," kata Hengki.

Usai difoto, lanjut kasat, pelaku memerkosa korban dalam keadaan mobil berjalan.Korban hanya bisa pasrah karena diancam akan dibunuh dan mayatnya akan dibuang.

Selanjutnya setelah puas,para pelaku itu menyuruh korban menelpon keluargannya untuk menebus Rp 4,5 juta jika mau dibebaskan. Pihak keluarga yang merasa khawatir akan keselamatan korban,kemudian memberikan uang tersebut kepada pelaku di pangkalan taksi yang tidak jauh lokasi kejadian.

Pelakupun kabur sambil membawa uang milik keluarga RA. mendapat laporan itu, Polisi langsung bertindak cepat dengan membentuk tim dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap satuan petugas unit Premanisme di Desa Pekayon Tangerang Banten.

"Tersangka kami tembak karena melawan saat akan ditangkap," ucap Hengki.

Kasat menambahkan, para pelaku itu akan dijerat dengan pasal 365 KUHP,pasal 285 KUHP dan pasal 368 KUHP,yang ancaman hukumannya diatas 12 tahun penjara. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.