Pemprov DKI Jakarta Terapkan Peraturan Baru Terkait Penanganan Sampah

Sampah di Kapuk RW01, Cengkareng, Jakbar menggunung,
puluhan tahun tidak pernah diangkut. (jo-6) 
JAKARTA,JO-Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2014 ini akan melakukan optimalisasi dan menerapkan peraturan khususnya penanggulangan sampah, dengan mengumpulkan data pengelola pengangkutan sampah. Peraturan itu berlaku untuk pengangkut sampah milik DKI ataupun swasta.


Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan,pihak pengelola wajib menyetor data berupa nama perusahaan atau orang yang bertanggung jawab masalah sampah, lengkap dengan nomor teleponnya sehingga memudahkan penanggulangannya.

"Jadi ketika terlihat sampah berserakan di jalan dan belum diangkut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo maupun saya bisa langsung menelepon mereka untuk segera membersihkan dan mengangkut sampah tersebut," kata pria yang akrab disapa Ahok ini.

Upaya itu sebagai langkah alternatif sebab, ketika usulan pengadaan sebanyak 200 truk sampah ditolak DPRD DKI Jakarta.Meski ditolak, Ahok tidak akan menyerahkan kepada swasta untuk pengadaan truk sampah.

Ahok menambahkan,pengelolaan sampah yang dilakukan pihak swasta dinilai kurang bertanggung jawab. Hal itu diungkapkannya karena banyaknya sampah tidak diangkut yang menumpuk di beberapa wilayah, dengan berbagai alasan.

Dikatakan,setiap harinya Pemprov DKI Jakarta menghasilkan sampah hingga 6.500 ton. Setidaknya dibutuhkan sebanyak 700 kendaraan pengangkut sampah. Sementara semua angkutan sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta kondisinya saat ini seharusnya layak diganti sebab truk milik dinas itu usianya sudah 10 tahun hingga 35 tahun.

Tahun 2014,Pemprov DKI Jakarta baru bisa beli 92 truk sampah,mengalokasikan anggaran Rp 46 miliar tapi jumlah itu tidak cukup. "Coba bayangkan dari 700 unit direncanakan,baru bisa meremajakan sebanyak 92 unit," kata Ahok. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.