Politisi Senior Golkar Minta Ical Awasi Sekjen Idrus Marham
Partai Golkar |
"Saya pikir Partai Golkar perlu menertibkan Sekjen Idrus Marham. Jika gaya suka bertindak sendiri dan meneken surat sendiri tanpa dibahas dalam rapat DPP, apalagi melawan aturan itu tidak benar, dan akan membuat Golkar kisruh. Kejahatan namanya kalau menggunakan kewenangan di luar batas," kata politisi senior Golkar yang juga anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Mahadi Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2).
Mahadi juga meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie untuk bertindak adil terhadap stafnya yang bertindak sewenang-wenang. Kata Mahadi, politik itu ada aturan dan ada fatsoen, dan tidak main langgar begitu saja.
Hal itu disampaikan Mahadi terkait 42 caleg Partai Golkar Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) yang hendak digugurkan menjadi caleg, termasuk upaya pemecatan mereka dan ketua DPD Golkar Kabupaten Mura dari Golkar, padahal sebelumnya 42 caleg yang sudah didaftarkan 19 April 2013 masuk dalam daftar calon tetap (DCT), sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 78/DKPP-PKE-II/2013, dan kemudian dituangkan juga dalam surat KPU-RI nomor 710/KPU/X/2013, tertanggal 23 Oktober 2013.
Menurut Mahadi, DPP Partai Golkar harus memperhatikan azas-azas hukum yang berlaku. "Untuk memecat itu ada aturan mainnya. Dia tidak bisa hanya mendengar sepihak DPD I Golkar Sumsel saja. Sekjen jangan menggunakan kewenangan di luar batas kewenangannya. Sekali lagi, itu namanya kejahatan," tegas Mahadi.
Dikatakan, dalam fatsoen politik, jika ada yang tidak beres, sebaiknya juga para pihak itu dipanggil. "Idrus itu tidak proporsional, teken surat sendiri tanpa dibahas di DPP apalagi soal pecat-memecat. Saya sangat menyayangkannya," begitu Mahadi.
Suka 'Tipu-tipu'
Wakil Bendahara DPP Partai Golkar Ridwan Mukti ketika dihubungi juga meminta hal yang sama. Dia menyerukan kepada Aburizal Bakrie untuk mengawasi Idrus Marham. "Banyak teman di DPP dan DPD Golkar juga berpendapat yang sama, itu bukan hanya pendapat saya bahwa dia itu suka 'tipu-tipu'," tegas Ridwan Mukti.
Menurut Ridwan Mukti, pembekuan DPD Partai Golkar Mura sama sekali tidak diteken oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, tapi oleh Sekjen Idrus Marham, padahal berdasarkan UU Parpol yang meneken haruslah ketua umum, sementara Lily Martiani menjadi ketua DPD Partai Golkar adalah produk musda Golkar. Itu sebabnya ketika pembekuan itu digugat pihak Lily pun memenangkannya di MA, termasuk di DKPP yang sudah memutuskan caleg yang sah itu adalah yang didaftar Lily.
"Jadi Idrus itu sudah melanggar sistem, dan harus dilawan. Golkar ini bukan milik perseorangan, atau milik Idrus," kata Bupati Musi Rawas ini.
Kekisruhan mengenai daftar caleg Golkar Musi rawas ini bermula dari terbitnya surat keputusan (SK) pembekuan kepemimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas diketuai Lily Martiani oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan H Alex Noerdin tanggal 21 April. Terbitnya SK pembekuan tersebut membuat kondisi partai berlambang pohon beringin ini memiliki dua kepemimpinan dan dua daftar nama caleg.
Pada saat itu, DPD versi Lily sudah terlebih dahulu mendaftarkan DCS tanggal 19 April. Namun, pada saat penutupan pendaftaran DCS tanggal 22 April, DPD Kabupaten Musi Rawas versi kepemimpinan Elyanto mendaftarkan juga DCS ke KPU Musi Rawas. Saat itu, KPU Musi Rawas menolak DCS veris Eliyanto, karena DPD versi Lily sudah mendaftarkan terlebih dahulu. Anehnya pada saat pengumuman DCS tanggal 14 Juni lalu, nama calon legislatif yang diakomodir KPU Musi Rawas merupakan DCS versi Eliyanto.
DPD versi Lily kemudian melakukan gugatan, dan DKPP memenangkan mereka dengan keluarnya keputusan DKPP nomor 78/DKPP-PKE-II/2013 itu, dan kemudian dituangkan juga dalam surat KPU-RI nomor 710/KPU/X/2013, tertanggal 23 Oktober 2013.
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham juga disebut banyak mengeluarkan surat cartaker, padahal seharusnya jika dimaksudkan untuk menganti ketua DPD Partai Golkar harus melalui Musdalub Partai Golkar yang tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini.
“Kepengurusan baru melalui penunjukan langsung melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, peraturan organisasi, serta Undang-Undang Partai Politik,” tegas Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Musi Rawas, Hasran Akwa yang sebelum ini menyatakan akan melakukan protes dengan cara berkemah di DPP Partai Golkar. (jo-1)
Tidak ada komentar: