Potong Anggaran 30 Persen, Kasudinhub Jakarta Barat Masuk Penjara
Ilustrasi |
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Silvia Desty Rosalina, Ucok Harahap diduga melakukan korupsi dengan cara memotong anggaran sebesar 30 persen dari sejumlah kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Kramat Jati, saat dia menjadi camat Kramat Jati.
( Ke London? Cek Hotel, Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya | Liburan ke Las Vegas? Cek Hotel, Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke New York City? Cek Hotel, Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya | Nyari Hotel di Jakarta? Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya | Ke Lombok? Cari Hotel, Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya )
Ucok diduga memotong 60 mata kegiatan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), pada periode 2009 hingga semester awal 2013, dengan kerugian negara sementara sekitar Rp 673 juta.
Penahanan Ucok dilakukan setelah menjalani pemeriksaan, dan dia langsung dibawa ke Rutan Cipinang untuk penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah penahanan yang dilakukan hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Jaktim akan melakukan proses penyidikan. (jo-9)
Tidak ada komentar: