Ridwan Mukti Sebut Idrus Marham Suka Bertindak Seenaknya dan di Luar Batas
Idrus Marham |
Kritik itu antara lain datang dari Wakil Bendahara DPP Partai Golkar Ridwan Mukti di Jakarta, Jumat (7/1). Dimata mantan anggota DPR RI dua periode ini, Idrus seharusnya mampu mengerem tindakan-tindakan di luar batas yang membuat suasana internal partai menjadi kisruh.
"Mohon maaf, dia (Idrus Marham-Red) memang suka bertindak seenaknya, termasuk meneken surat sendirian mengatasnamakan partai. Sebaiknya jangan tipu-tipu lah, itu sangat menzolimi, apalagi jika tidak sesuai dengan aturan berpartai dan undang-undang," kata Ridwan Mukti.
Hal itu disampaikan Ridwan Mukti terkait 42 caleg Musi Rawas, Sumsel, yang merasa dizolimi terkait tidak tegasnya Idrus Marham untuk mendukung DCT versi Lily Martiani sebagai DCT Golkar yang sah sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 78/DKPP-PKE-II/2013 itu, dan kemudian dituangkan juga dalam surat KPU-RI nomor 710/KPU/X/2013,tertanggal 23 Oktober 2013.
"Saya mendengar 42 caleg itu akan terus melakukan demo ke DPP berlanjut ke KPK, saya tidak bisa mencegahnya karena hal itu menyangkut hak konstitusional mereka apalagi yang mereka perjuangkan adalah kebenaran, dan sesuai undang-undang maupun aturan organisasi," kata Ridwan yang juga adalah bupati Musi Rawas ini.
Pria yang akhir tahun lalu meraih doktor hukum pada Universitas Sriwijaya, Palembang ini menangkap upaya itu dilakukan karena mereka sudah frustasi dan kehilangan kepercayaan dengan Idrus Marham sebagai sekjen. Kalau memang benar Idrus konsisten dengan omongannya kepada para caleg harusnya dibuktikan secara tertulis dan disampaikan terbuka kepada media.
Sehari sebelumnya, anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Mahadi Sinambela telah meminta agar Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) mewaspadai Idrus yang juga dinilainya sering bertindak sendiri, padahal politik itu punya fatsoen dan peraturan perundang-undangan serta aturan organisasi.
"Idrus itu suka teken surat sendiri tanpa dibahas dalam rapat. Jika terus begitu, akan sangat merugikan Golkar sendiri. Tidak boleh pecat-memecat orang seenaknya hanya dengan mendengar satu pihak yakni DPD I Golkar Sumsel. Terkait caleg Musi Rawas, dia harusnya taat kepada keputusan DKPP maupun KPU yang memulihkan hak konstitusional 42 caleg itu, " kata Mahadi.
Setelah pernyataan itu, Idrus kemudian menelepon Mahadi Sinambela dan menyatakan jaminan bahwa dia akan mempertahankan DCT Golkar Musi Rawas versi Lily Martiani yang memang sudah didukung oleh putusan DKPP, dan Idrus meminta agar salinan keputusan DKPP itu diserahkan kepadanya.
Atas permintaan Idrus itu, menurut Ridwan Mukti, para caleg itu mengaku bingung sebab semua keputusan terkait keabsahan DCT Musi Rawas sudah diserahkan ke Idrus Marham saat pertemuan delegasi caleg dengan Idrus belum lama ini. "Padahal para caleg itu sudah menyerahkan langsung ke tangan Idrus semua surat keputusan itu. Bahkan Idrus sendiri sebenarnya bisa mengakses langsung ke website DKPP. Para caleg itu juga kuatir ini juga tipu-tipu Idrus," sambung Ridwan Mukti.
Kekisruhan mengenai daftar caleg Golkar Musi rawas ini bermula dari terbitnya surat keputusan (SK) pembekuan kepemimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas diketuai Lily Martiani oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan H Alex Noerdin tanggal 21 April. Terbitnya SK pembekuan tersebut membuat kondisi partai berlambang pohon beringin ini memiliki dua kepemimpinan dan dua daftar nama caleg.
Pada saat itu, DPD versi Lily sudah terlebih dahulu mendaftarkan DCS tanggal 19 April. Namun, pada saat penutupan pendaftaran DCS tanggal 22 April, DPD Kabupaten Musi Rawas versi kepemimpinan Elyanto mendaftarkan juga DCS ke KPU Musi Rawas. Saat itu, KPU Musi Rawas menolak DCS veris Eliyanto, karena DPD versi Lily sudah mendaftarkan terlebih dahulu.Anehnya pada saat pengumuman DCS tanggal 14 Juni lalu, nama calon legislatif yang diakomodir KPU Musi Rawas merupakan DCS versi Eliyanto.
DPD versi Lily kemudian melakukan gugatan, dan DKPP memenangkan mereka dengan keluarnya keputusan DKPP nomor 78/DKPP-PKE-II/2013 itu, dan kemudian dituangkan juga dalam surat KPU-RI nomor 710/KPU/X/2013, tertanggal 23 Oktober 2013.
Menurut Ridwan Mukti, pembekuan DPD Partai Golkar Mura sama sekali tidak diteken oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, tapi oleh Sekjen Idrus Marham, padahal berdasarkan UU Parpol yang meneken haruslah ketua umum, sementara Lily Martiani menjadi ketua DPD Partai Golkar adalah produk musda Golkar. Itu sebabnya ketika pembekuan itu digugat pihak Lily pun memenangkannya di MA, termasuk di DKPP yang sudah memutuskan caleg yang sah itu adalah yang didaftar Lily.
"Jadi Idrus itu sudah melanggar sistem, dan harus dilawan. Golkar ini bukan milik perseorangan, atau milik Idrus," begitu Ridwan. (*)
Tidak ada komentar: