Rusun Cakung Barat Banyak Dihuni Bukan Pihak Pertama
Sebanyak 43 unit rusun Cakung Barat disegel hari ini. |
Menurut catatan pihak Unit Pengelola Rusun Wilayah III Jakktim, setidaknya ada 43 unit rusun yang melanggar perjanjian itu, dan saat ini mereka sudah diperingatkan untuk mengosongkan rusun itu 7X24 jam.
Ke-43 unit yang bermasalah itu masing-masing terdapat di Blok A ada 22 unit dan Blok B 21 unit. Unit yang tak sesuai surat perjanjian adalah di Blok A ada 13 unit dan Blok B 16 unit, sedangkan unit yang kosong ditinggal penghuninya adalah di Blok A ada 8 unit dan di Blok B 6 unit.
Menurut Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III Jaktim Jefyodya Julian, di Jakarta, Kamis (20/2), pengosongan secara paksa itu harus dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi warga DKI lain yang lebih membutuhkan tempat tinggal.
"Kami memberikan kesempatan 7X24 jam untuk mengosongkan rusun, sekaligus mengajukan keberatan ke kantor Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta," katanya.
Sejak hari ini, ke-43 unit rusun itu pun sudah dibubuhi stiker penyegelan.
Data yang ada hari ini, masih ada sekitar 1.500-an warga yang masuk dalam daftar tunggu untuk penempatan rusun. Mereka ada yang berasal dari warga umum, korban banjir dan terkena relokasi. (jo-9)
Tidak ada komentar: