Tugas TGUP2 Mengawasi Kinerja Dinas, Kalau Tidak Beres ya Pecat Lagi

Balaikota DKI Jakarta
JAKARTA, JO- Enam bekas kepala dinas dan satu bekas kepala badan di Pemprov DKI Jakarta dimasukkan ke dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2). Apa sebenarnya tugas mereka? Bukankah institusi itu hanya 'tempat penampungan sementara' saja? Benarkah justru tugasnya tumpang-tindih dengan para deputi?

Pertanyaan-pertanyaan ini dicoba dijawab Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Kamis (13/2). Menurut Ahok, karena bekas kepala dinas dan kepala badan ini punya pengalaman, maka mereka diberi tugas untuk mengawasi kinerja dinas-dinas yang ada.

"Jadi mereka mengawasi kepala dinas mana yang tidak beres. Nantinya kalau ada apa-apa akan tugasi mereka, karena mereka yang akan memonitor," kata Ahok.

Sementara untuk deputi, menurut Ahok, sekadar melaksanakan kegiatan seremonial. Itu sebabnya untuk TGPU2 tadi perlu diangkat ketuanya yang direkomendasi oleh anggota TGPU2 tadi.

( Ke London? Cek Hotel, Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya | Liburan ke Las Vegas? Cek Hotel, Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke New York City? Cek Hotel, Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya | Nyari Hotel di Jakarta? Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya | Ke Lombok? Cari Hotel, Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya )

Mengenai gaji, kata Ahok, anggota TGPU2 akan dibayar sesuai jabatan, dan tidak membebani APBD.

Lalu bagaimana jika antara antara TGUP2 sebagai pengawas dan dinas-dinas sebagai yang diawai ternyata bermain curang, Ahok mengatakan ya dipecat lagi. Hal itu mengacu kepada UU Aparatur Sipil Negara.

"Kalau curang ya dipecat lagi," begitu Ahok. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.