14 Rumah Kontrakan Tidak Miliki IMB Mau Dibongkar Ternyata Sudah Disewakan

Kontrakan dibongkar dengan kondisi penghuni di dalam.
JAKARTA,JO- Sebanyak 14 unit rumah kontrakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jalan Empang Bahagia RT001/06 No5 Gang IV, Kelurahan Jelambar dibongkar petugas Pengawasan dan Penertiban (P2B), Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).


Walaupun sudah sempat disewakan kepada pengontrak, tapi tindakan tegas menertibkan bangunan tanpa IMB tersebut tetap di laksanakan.

Menurut salah seorang Hansip yang bertugas di lokasi rumah kontrakan tersebut, rumah itu sudah dikontrakkan sebesar Rp30 juta per tahunnya, dan pengontrak tidak tahu menahu kalau kontrakan itu ternyata bermasalah.

"Mereka tidak tau menahu rumah kontrakan ini bermasalah. Pemiliknya juga tidak memberitahu lebih dahulu, sudah di hubungi lewat HP juga di SMS namun tidak mau menjawabnya. Memang pemiliknya bandal dan tidak mau bersosialisasi kepada masyarakat setempat," kata sang anggota Hansip yang tidak bersedia disebut namanya.

Apen, 32,salah satu pengontrak mengatakan dirinya tidak tau rumah ini mau dibongkar. "Seharusnya pemilik kasih tahu dong sama kita. Mungkin kami pengontrak dijadikan sebagai tameng untuk mencegah pembongkaran," ujar Apen, Kamis (6/3).

Sementara Kepala Seksi P2B Kecamatan Grogol Petamburan Tomson Simanjuntak mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat pemberhentian pembangunan sebab tidak memiliki IMB, tapi tidak digubris oleh pemiliknya. Setelah itu pihaknya kembali melayangkan surat perintah bongkar (SPB) dari walikota terhadap bangunan rumah kontrakan ini.

Bangunan ini,sambung Tomson Simanjuntak, tidak memiliki IMB. Namun untuk melakukan pembongkaran pihaknya kesulitan karena sudah dikontrakkan kepada orang.

"Tidak mungkin kita melakukan pembongkaran seluruh bangunan padahal ada penghuni kontrakan, kita takut kena HAM. Tapi kita masih beri waktu supaya pemiliknya bongkar sendiri," tandasnya. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.