Alat Berat Dikerahkan Bongkar Dua Bangunan Tidak Sesuai IMB di Cengkareng
Satu dari dua bangunan di Cengkareng, Jakbar yang dibongkardengan alat berat, hari ini. (foto:jo-6) |
Kedua bangunan yang dibongkar siang tadi adalah bangunan rumah tinggal di Jalan Utama Raya No 46B Blok A KAV, No8 RT001/01, yang memiliki izin rumah tinggal dua lantai tapi dibangun tiga lantai.
Kemudian bangunan rumah tinggal dua lantai dibangun tiga lantai di Jalan Cendrawasih Raya No 57 Rt004/06 Kelurahan Cengkareng Barat,Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Menurut Kasudin P2B Jakbar Berry Hasudungan, penindakan tegas dengan pembongkaran bangunan ini sesuai Perda nomot 7 Tahun 2012. "Tindakan tegas kita lakukan terhadap bangunan yang melanggar IMB. Setiap bangunan yang melanggar Izin di wilayah Jakbar kita tindak, harus disesuaikan dengan izin bangunannya," ujar Berry, di Jakarta, Senin (3/3).
Kasudin P2B Jakbar menghimbau masyarakat dalam mengurus IMB harus sesuai izin peruntukannya serta lokasi bangunan. Pembongkaran bangunan di dua lokasi bangunan yang menyalahi peruntukannya ini diharapkan akan memberikan efek jeras.
Sementara Kasi P2B Kecamatan Cengkareng Sabar Gultom menambahkan, pembongkaran bangunan yang melanggar IMB ini dilakukan dengan menurunkan puluhan personil gabungan Dinas P2B Jakarta, Sudin P2B Jakbar dan Kasi P2B, Kecamatan Cengkareng.
"Semua bangunan yang melanggar dan tidak sesuai dengan izin peruntukan dan sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2012 pasti kita bongkar," tandasnya. (jo-6)
Tidak ada komentar: