Bangunan Gudang Diduga Menggunakan IMB Bodong Dibongkar

Bangunan  gudang yang dibongkar petugas P2B Jakbar di
komplek pergudangan Miami, Tegal Alur, Kalideres,
Jakbar, hari ini. (foto: leman)
JAKARTA, JO- Bangunan gudang yang terletak di Jalan Komplek Pergudangan Miami, Rawa Melati Blok A1 RT3/1 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) dibongkar paksa oleh petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakbar, Senin (10/3) siang.

Penertiban bangunan gudang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diduga menggunakan IMB bodong itu, dirobohkan petugas dengan memakai alat berat (backo), yang juga dibantu oleh sejumlah personil gabungan terdiri dari TNI,Polri dan petugas Satpol PP.

Dalam pembongkaran itu,petugas sempat mendapatkan protes dari pemilik atas nama Rahman, yang sebelumnya mengaku memiliki IMB lengkap. Namun petugas tidak peduli, karena ketika dicek ternyata IMB yang digunakan itu adalah IMB tidak terdaftar.

Suasana pembongkoran bangunan di komplek pergudangan
Miami, Tegal Alur, Kalideres. (foto:leman)
"Setelah dicek ternyata IMB-nya bodong alias tidak terdaftar," kata Kasie Penertiban Bangunan Jakbar Dayat kepada JakartaObserver.com.

Selain menggunakan alat berat, petugas P2B itu juga menggunakan alat untuk mengelas tiang bangunan yang diperkirakan seluas 600 meter.Petugas kemudian merubuhkan bangunan yang tidak memiliki IMB itu.

"Kita akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar ini," ucap Dayat didampingi kasie P2B Kecamatan Kalideres Ridho di lokasi penertiban. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.