Digugat Kepala Sekolah ke PTUN, Jokowi Bilang Silakan
Joko Widodo |
"Silakan gugat saja. Kita melakukan sesuatu pasti ada alasannya dan sudah sesuai aturan," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (26/3).
Sebelumnya, menurut kepala sekolah lelang jabatan itu melanggar Peraturan Kemendiknas No 28 Tahun 2010 yang menegaskan kepala sekolah bukan diangkat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tapi oleh Dinas Pendidikan melalui seleksi dan disertifikasi.
Tapi menurut Jokowi, lelang jabatan dilakukan secara terbuka, sama seperti yang telah dilakukan pada jabatan lurah dan camat. Dalam Permen dijelaskan antara lain syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala sekolah, jenis pelatihan, dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah.
Dikatakan pejabat terpilih juga akan dievaluasi setiap enam bulan. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka akan dimutasi kembali.
Jokowi lantas mempertanyakan yang dilanggar itu apanya. "Langgar apa? sudah terbuka seperti itu," begitu Jokowi. (Jo-2)
Tidak ada komentar: