Dinas Kebersihan Tak Benarkan Pungli Angkut Sampah, RT dan RW Diminta Melapor

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Dinas Kebersihan DKI Jakarta melalui Wakil Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji menegaskan petugas kebersihan tidak dibenarkan untuk meminta biaya atau pungutan kepada warga untuk pengangkutan sampah.


Dia pun meminta agar RT dan RW yang mengeluhkan pungutan itu melaporkan permasalahan itu melalui surat resmi ke dinas dengan melampirkan kwitansi pembayaran.

"Saya tegaskan tidak dibenarkan untuk melakukan pengutan. Tidak ada Itu. Begini saja, RT dan RW sebaiknya mengirim surat resmi ke dinas dan lampirkan kwitansinya," kata Isnawa Adji.

Hal itu dikatakannya menanggapi keluhan warga yang disampaikan melalui Yudi, ketua RT 04 Gang Madrasah, Peta Selatan, RW 01, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) yang menyebut secara swadaya dikutip uang Rp1,9 juta per bulan dan sudah berlangsung setahun ini.

Seperti diberitakan JakartaObserver.com sebelumnya, warga memberikan "uang sampah" itu dan diserahkan kepada petugas kebersihan kecamatan. Apesnya, meskipun sudah diserahkan uang secara rutin namun sampah tidak diangkut secara teratur. (Baca berita: Warga Mengeluh Dipungut Rp1,9 Juta per Bulan Tapi Pengangkutan Sampah Tak Lancar )

"Dalam surat itu sebaiknya juga disampaikan siapa oknumnya yang melakukan pengutipan, nggak apa-apa, kita transparan kok. Kita akan panggil yang bersangkutan," kata Iswana Adji.

Sementara Kordinator Operasional Kebersihan Kecamatan Kalideres Sahadi Murtada ketika dikonfirmasi mengatakan, membantah adanya pungutan liar dalam pengangkutan sampah di wilayah tersebut. Adapun pungutan yang dia lakukan tujuannya untuk biaya operasional petugas yang mengangkut sampah di lapangan dan untuk Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).

"Mereka kan tidak ada uang operasional, dari mana kalau bukan dari masyarakat.Sedangkan pungutan dalam pengangkutan sampah itu sudah diatur dalam SKRD," ujarnya. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.