Jokowi saat menyampaikan pernyataan maju sebagai
capres PDI Perjuangan, Jumat (14/3).
JAKARTA, JO-Berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti menteri, ketua MA, ketua MK, pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan KPK; kepala daerah seperti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengundurkan diri sebagai gubernur jika mencalonkan diri menjadi calon presiden (capres).

Jokowi hanya perlu mengajukan permohonan izin kepada presiden paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan partai politik ke KPU sebagai capres.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Jika Jokowi maju sebagai capres tidak perlu mengundurkan diri, tidak ada juga mekanisme pengunduran diri melalui DPRD. Berdasarkan peraturannya, Jokowi hanya perlu meminta izin kepada presiden saja," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno di Jakarta, Jumat (14/3).

Hal itu disampaikan menanggapi pertanyaan seputar mekanisme jika seorang gubernur seperti Jokowi maju sebagai capres.

Menurutnya, izin dari presiden itu akan menjadi salah satu syarat menjadi capres dan harus dilengkapi sebelum mendaftar ke KPU. "Jadi hanya pejaba tinggi negara seperti menteri, ketua MA, ketua MK, pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri dan pimpinan KPK yang perlu mundur jika maju sebagai capres," sambungnya.

Saat kunjungannya ke Marunda, Jokowi menyatakan diri sebagai capres dari PDI Perjuangan setelah mendapat mandat dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. "Ya saya telah mendapatkan mandat dari Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarnoputri untuk jadi calon presiden Republik Indonesia dari PDIP. Dengan mengucap bismillah saya siap melaksanakan," begitu Jokowi.(jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.