Kasudin Perhubungan Jakbar Tahanan Kota, Berkasnya Sudah di Pengadilan Tipikor
Ucok Bangsawan Harahap |
Ucok sendiri saat ini menjadi tahanan kota setelah dirinya mengembalikan uang Rp609 juta yang diduga hasil korupsi.
"Hari ini kita sudah limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Mengenai persidangan, tergantung penetapan hari sidang, biasanya seminggu setelah pelimpahan,sudah ada hasilnya," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jaktim Asep Sontani.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jaktim Sylvia Desti Rosalyn mengatakan, meskipun telah mengembalikan uang Rp609 juta, namun proses hukum terhadap Ucok Bangsawan tetap berlanjut.
"Walaupun telah di bayarkan tapi proses hukum tetap berjalan," kata Sylvia.
Masalah penahanan, sebut Sylvia, adalah hak subyektif oleh penyidik, dan jika yang bersangkutan kooperatif dalam melakukan pemeriksaan, maka penahanan kota bisa diberlakukan.
"Penanganan kasus korupsi adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan upaya pengembalian uang negara. Nah,Ucok sudah mengembalikannya dan dia pun sudah mengajukan penahanan kota,"ujarnya.
Ucak ditahan Kejari pada 14 Februari 2014 lalu karena diduga korupsi APBD 2009-2013 senilai Rp 609 juta. Modusnya, Ucok memotong 30 persen dari setiap kegiatan atau proyek.Dari hasil temuan, tercatat 185 kegiatan proyek yang diduga dikorupsi oleh Ucok. (jo-9)
Tidak ada komentar: