Klinik "Pembuat Kehamilan", Air Seni Wanita yang Positif Hamil Dicampurkan ke Air Seni Korban
Ilustrasi |
Timotius Hengki Santoso alias Romo, 57, sang pemilik klinik yang membuka praktik di pusat perbelanjaan Mangga Dua Square lantai UG Blok B No165 Pademangan, Jakarta Utara, kini hanya bisa pasrah setelah diciduk polisi karena menipu puluhan bahkan ratusan pasangan suami-isteri yang menginginkan anak.
Seperti diberitakan JakartaObserver.com sebelumnya, dia diperiksa atas laporan para korban pada Selasa (25/2), dan ditangkap pihak Polsek Pademangan pada Kamis (27/2) lalu. Dia diganjar pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman penjara 4 tahun. (Baca berita: Sebut Pasien Sudah Hamil Tujuh Bulan, Ahli Pengobatan Dipolisikan )
Menurut pengakuan Romo, dia pernah membuka praktik di daerah Jati Bening, Bekasi selama tiga bulan sebelum kemudian berpindah ke Mangga Dua Square. Motivasinya, kata Romo, semata-mata untuk cari keuntungan yang kemudian dipakainya untuk jalan-jalan bersama keluarga.
Kapolsek Pademangan Kompol Andri Ananta hari ini, banyak penipuan yang dilakukan Romo. Selain tidak memiliki izin praktik untuk kliniknya, dia juga memberikan obat palsu dengan modus menawarkan jasa agar seseorang dapat hamil.
Kepada petugas kepolisian, tersangka mengaku mampu membuat pasiennya hamil setelah pertemuan sebanyak 14 kali. Dalam setiap kali pertemuan, pasien dikenakan biaya pemeriksaan sebesar Rp 50 ribu dan membeli obat kesuburan sebesar Rp 250 ribu.
"Saat air seni pasien diperiksa, pelaku menyuruhnya menutup mata. Kemudian pelaku meneteskan air seni milik orang lain yang positif hamil ke dalam air seni korban," katanya.
Dengan hasil itu, korban pun percaya jika dirinya hamil karena hasil pemeriksaan air seninya diketahui positif hamil. Namun, saat korban memeriksakannya ke rumah sakit hasilnya justru negatif.
Aksi penipuan ini bisa mendatangkan keuntungan bagi Romo sekitar Rp18 juta per bulan. (jo-7)
Tidak ada komentar: