P2B Bongkar Paksa Bangunan Kecil-kecil, Bangunan Besar Dibiarkan?
Bangunan bermasalah. |
Pembongkaran paksa yang dilakukan pada Selasa (18/3) siang, dengan menggunakan alat berat, dikarenakan selain berdiri di atas tanah pemda, bangunan tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Tanah ini diklaim milik PT Trakindo Intan Putra, ex Labrata, dan diduga disewakan oleh oknum tertentu sebagai gudang penyimpanan besi tua.
Menurut keterangan Kasudin P2B Jakbar Berry Hasudungan, selain berdiri diatas lahan asset Pemda DKI bangunan semi permanen tersebut juga tidak memiliki IMB sehingga petugas terpaksa menindaknya. Sebelumnya telah diberikan surat peringatan tiga kali, namun tidak digubris oleh penghuninya.
Pembongkaran bangunan yang mendapatkan pengawalan ketat petugas kepolisian ini tidak mendapatkan perlawanan dari penghuni lapak bangunan.
Namun begitu, sejumlah warga mempertanyakan mengapa penindakan yang dilakukan petugas ini seperti tebang pilih, karena sepertinya hanya berlaku terhadap bangunan kecil, sedangkan bangunan-bangunan besar yang melanggar izin peruntukan bangunan yang marak terjadi di wilayah tersebut, terkesan luput dari penindakan petugas.
"P2B kok beraninya hanya menindak bangunan yang kecil sedangkan bangunan yang besar yang menyalahi izin sepertinya dibiarkan saja. Sebaiknya jangan tebang pilih dong," kata Tondi, 52, warga Meruya Utara. (leman)
Tidak ada komentar: