Risa Bhinekawati: Pengembangan UMKM Harus Sistematis, Menyeluruh, dan Kurangi Kebijakan “Ad Hoc”

Risa Bhinekawati (tengah) bersama para pembicara dalam seminar
UMKM di Balai Kartini, Jakarta, pekan ini.
JAKARTA, JO- Indonesia terus berupaya untuk memperkuat Usaha Mikro, Kecil, Menegah (UMKM) yang selama ini memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional dan regional, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi lokal dan pengentasan kemiskinan.


Sayangnya, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala antara lain akibat tidak sistematisnya kebijakan dan implementasinya, tidak terukur dan kurang efektif, apalagi mengingat persoalan UMKM di Indonesia lebih kompleks karena kapasitasnya sangat rendah.

Persoalan inilah yang dibahas dalam Seminar “Sinergi Upaya Pemerintah dan Non-Pemerintah dalam Memperkuat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)” sekaligus peluncuran laporan penelitian pakar UMKM dan CSR Risa Bhinekawati tentang “Mekanisme Pemerintah dalam Mendukung UMKM: Pengalaman Australia yang dapat Disesuaikan dengan Konteks Indonesia”, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (18/3) lalu.

Selain Risa, hadir juga sebagai pembicara James Gilling (Kedutaan Besar Australia); Erna Witoelar (mantan Dubes PBB untuk MDGs); I Wayan Dipta (Deputi Menteri UMKM); Dr Tulus Tambunan (Kepala Pusat Studi UKM Universitas Trisakti); Dr Stephen Sherlock (Ahli Regulasi dan Kebijakan Publik Australia); Henry C Wijaya (Yayasan Dharma Bhakti Astra).

Mekanisme Holistik

Menurut Risa Bhinekawati, antara Indonesia dengan Australia memiliki kebijakan pengembangan UMKM, antara lain terkait pelayanan satu pintu. Indonesia, kata Risa, sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai inisiatif nasional dimulai yang sudah dimulai sejak tahun 2006, dan implementasinya didelegasikan kepada pemerintah provinsi dan lokal. Namun sampai 2013, sebanyak 80 persen dari regulasi masih belum selaras. Mekanisme untuk pengawasan dan evaluasi masih harus dibangun.

Sedangkan jika ia mengamati apa yang telah dilakukan pemerintahan Australia, lebih kepada komitmen untuk melakukan deregulasi dilakukan dengan mekanisme COAG dimulai sejak 2008. ABLIS diimplementasikan secara bertahap sebagai sistem nasional di tahun 2009, sedangkan sistem evaluasi dan pengawasan yang mereka terapkan berkelanjutan, terutama dalam mencapai ekonomi bebas hambatan di tahun 2020.

Dalam segi populasi UMKM itu sendiri sangatlah kompleks dan beragam; sehingga intervensi pemerintah haruslah memerhatikan kompleksitas dan keberagaman ini agar menjadi efektif. ”Di Indonesia mekanisme holistik untuk mendukung UMKM belum terbangun secara nasional. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, swasta, universitas maupun UMKM, namun upaya tersebut dapat diperkuat dengan peran pemerintah sebagai jembatan pemersatu,” kata dia.

Di Australia berbagai mekanisme diterapkan untuk mengembangkan UMKM: dimana Australia Business License and Information Service (ABLIS) sebagai portal; Pusat Pengembangan Bisnis/Pusat Pelayanan Bisnis berfungsi sebagai pusat pelayanan UMKM di tingkat lokal.

Jika dilihat dari segi tujuan kebijakan untuk mengembangkan UMKM dan kewirausahaan seringkali semua berupaya mencapai tujuan yang sama di berbagai belahan dunia, namun jalan mencapai tujuan dapat berbeda. Di Indonesia Risa mengamati tujuan nasional untuk mendukung mendukung UMKM dan untuk melaksanakan PTSP belum terselaraskan. Kedua hal ini dikoordinir oleh dua institusi yang berbeda, yaitu BKPM dan Kementrian KUMKM; sistem keduanya belum terhubungkan. Di Australia tujuan kebijakan dalam mengembangkan UMKM dan menyelaraskan regulasi adalah untuk mencapai ‘ekonomi bebas hambatan’. Kebijakan ini didukung oleh berbagai institusi, seperti Dewan reformasi COAG, komisi produktivitas, komisioner usaha kecil, asosiasi pengusaha kecil.

Risa juga mengungkapkan fakta belum adanya kesamaan definisi tentang UMKM dan kewirausahaan. Di Indonesia skala UMKM Indonesia lebih kecil dibandingkan Australia. Permasalahannya lebih kompleks karena kapasitasnya sangat rendah, dan bergerak di sektor informal. Membutuhkan dukungan yang lebih besar dari pemerintah, swasta dan LSM. Australia sendiri UMKM-nya memiliki skalanya lebih besar daripada Indonesia. Namun UMKM didukung karena ukuran mereka yang ‘kecil’.

Kebijakan bisa membuat perubahan, namun perlu waktu dan perbaikan terus menerus agar kebijakan menjadi efektif. Di Indonesia lagi, Inisiatif dari pemerintah sangat tersebar; ada beberapa kisah sukses dari pemerintah lokal maupun dari sektor swasta. Pemerintah harus menjadi jembatan yang mempersatukan. Sedangkan di Australia dukungan kepada UMKM dilakukan secara sistematis dan menyeluruh, dalam siklus memulai usaha, menjalankan usaha, mengembangkan usaha dan bahkan dalam menutup usaha. kebijakan yang menyangkut intervensi untuk membangun budaya perusahaan merupakan salah satu area yang paling sulit dilakukan namun sangat berdampak.

Banyak Kebijakan “Ad Hoc”

Lagi, dalam pembuatan kebijakan banyak yang bersifat ‘ad-hoc’ (sementara) dan subyektif, dan belum tentu obyektif dan rasional. Di Indonesia Risa lihat kebijakan masih tersebar dan belum terkoordinir. Komitmen dan pemahaman pemerintah tentang pentingnya kebijakan publik demi kesinambungan ekonomi, lingkungan hidup dan sosial masihlah rendah. Australia sendiri memiliki komitmen untuk melakukan regulasi melalui mekanisme COAG dan rencana jangka panjang (20 tahun) dari pelaksanaan ABLIS mengurangi adanya kemungkinan kebijakan yang dilakukan secara ‘ad hoc’.

Dalam menjalankan kebijakan, pembuat kebijakan butuh bekerjasama dengan institusi lokal, sehingga tidak membuat dunia usaha menjadi rumit. Di Indonesia, Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan masih dalam proses awal; ada beberapa cerita sukses di berbagai kota atau kabupaten; ada juga cerita sukses dari inisiatif swasta, namun Inisiatif ini masih belum terhubung dengan baik. Di Australia sangat memberikan pelayanan terpadu melalui Business.gov dan ABLIS dengan kemitraan dengan pemerintah negara bagian dan pemerintah kota.

Risa Bhinekawati mengatakan evaluasi yang efektif merupakan komponen penting dari efektivitas kebijakan publik. Jika di Indonesia mekanisme evaluasi yang formal belumlah terbentuk, ada mekanisme evaluasi formal melalui lembaga COAG, Asosiasi Pengusaha Kecil, Komisioner Usaha Kecil dan Komisi Produktivitas. Productivity Commissions dimana usaha integratif dalam mencapai “Ekonomi nasional tanpa hambatan”, usaha mikro dan kecil meliputi 95,8 persen atau 2,052,843 unit usaha di Australia.

Namun Kendala UMKM dimana-mana memang ada di Australia Risa melihat adamodal, pasar, keahlian teknis dan manajemen, sumber daya manusia. Regulasi disana dapat menjadi beban jika Komunikasi antara UKM dan pemerintah tidak efektif, proses pembuatan lisensi dan kepatuhan yang berlebihan, intepretasi regulasi dan penegakan hukum terlalu kaku. Ada juga usaha integratif dalam mencapai “Ekonomi nasional tanpa hambatan”. Ekonomi nasional tanpa hambatan ini dilakukan dengan pelayanan bagi publik dan dunia usaha melalui dua portal tunggal seperti Business.gov yakni portal tunggal berisi informasi dan bantuan untuk memulai, menjalankan, mengembangkan, dan keluar dari usaha di tingkat nasional, negara bagian dan pemerintah lokal dan melalui ABLIS: portal tunggal berisi persyaratan regulasi dan lisensi di tingkat nasional, negara bagian dan pemerintah lokal.

Australia sendiri memiliki usaha integratif dalam mencapai “Ekonomi nasional tanpa hambatan” yakni program jangka panjang, yang dimulai 2008-2020 melalui Inisiatif Council of Australian Government (COAG), reformasi di 45 bidang, Efisiensi dari biaya yang ditanggung dunia usaha: 4 miliar dolar Australia/tahun; peningkatan GDP nasional 1,5 persen atau 6 miliar dolar Australia/tahun. Integrasi regulasi dari 130 regulator nasional, 350 regulator negara bagian, 560 regulator lokal. Lebih dari 6.000 peraturan yang berhubungan dengan dunia usaha. ABLIS mulai dikerjakan tahun 2009 dan disempurnakan dari tahun ke tahun. Pengawasan dan evaluasi program secara detil dan konsisten melalui Dewan Reformasi COAF, Komisi Produktivitas, Komisioner Usaha Kecil, Asosial Usaha Kecil, dan sebagainya. Dukungan untuk memulai usaha menjadi fokus mereka yakni dengan Pelayanan on-line (Business.gov, ABLIS) dan off-line (business points dan business enterprise centers).

Stop UU Baru

Dari segi evaluasi kesiapan berusahan didorong pengembangan ide bisnis, keuangan, pemasaran, ketenagakerjaan, kompetisi dan komitmen pemilik usaha; dari segi rencana usaha disana ada pelatihan dan bimbingan untuk membuat rencana usaha. Dari segi kepatuhan terhadap regulasi dan lisensi disana tersedia informasi yang lengkap tentang regulasi dan lisensi yang diperlukan melalui ABLIS: apa, dimana, berapa lama, biaya, siapa yang harus dihubungi. Bimbingan melalui business points dan business enterprise centers. Sebagai contoh: usaha café di Canberra memerlukan 42 persyaratan umum, registrasi, perpajakan, ketenagakerjaan, operasi usaha, bangunan, lingkungan hidup, penggunaan fasilitas umum. Dukungan untuk menjalankan usaha dari segi pemasaran dan bisnis online baik dalam riset pasar, perencanaan jangka pendek dan panjang, analisis SWOT, terdapat media sosial dan e-commerce, misalnya ACT Digital Enterprise.

Ketenagakerjaan dan pelatihan juga ada bimbingan mengenai strategi bisnis dan manajemen keuangan, teknologi, green economy, inovasi bagi UMKM, terdapat banyak kerjasama dengan universitas dan institut teknologi dan dari sisi lokasi usaha, dilakukan usaha dari rumah atau di lokasi lainnya dan mendapatkan dukungan untuk mengembangkan usaha. Dari sisi bimbingan dan bantuan usaha, disana diajarkan cara membangun jejaring, pelatihan, konsultasi usaha, hibah dan bantuan keuangan, inovasi: penelitian dan pengembangan, proteksi HAKI, jika ekspor diajarkan standard, perjanjian tentang pasar bebas, pengembangan pasar ekspor (EMDG dan EPIC). Dari segi keuangan diajarkan mengenai modal ventura, discovery translation fund atau baik melalui tender pemerintah.

Diakhir paparannya Risa Bhinekawati mengatakan pemerintah harus stop buat undang-undang baru, tetapi harus inventarisir apa yang dibutuhkan oleh UMKM, dan dukungan terhadap UMKM harus terintegrasi dalam sistem nasional yang diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan lokal, baik on-line maupun off-line. Mekanisme kerjasama antarpemangku kepentingan dilakukan harus secara sistematis, terukur dan efektif.

Risa Bhinekawati memiliki pengalaman lebih dari 17 tahun dalam berbagai posisi kepemimpinan senior di berbagai organisasi seperti Unilever, Ericsson, Bank Danamon, Kemitraan untuk Tata Kelola Pemerintahan (UNDP) dan Masyarakat Telekomunikasi Indonesia ini memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia; MBA dari Australian National University; MIPP (Master for International Policies and Practices) dari George Washington University.

Risa telah menyelesaikan program doktor di bidang manajemen/tanggungjawab sosial perusahaan di Australian National University. Secara akademis Risa Bhinekawati adalah penerima tiga penghargaan dari Pemerintah Australia: the Australian Leadership Award (2010), the Allison Sudrajat Award (2010) dan the Indonesian-Australia Merdeka Fellowship (1998). Risa juga menerima Merriman Fellowship (2005) dari George Washington University, Amerika Serikat.

Dari semua pendidikan, pengalaman, penghargaan yang diterima Risa Bhinekawati, dan sejak awal Februari 2014 Risa kembali ke Indonesia untuk meneruskan cita-citanya dalam membangun Indonesia yang berkesinambungan dan seimbang dari segi ekonomi, lingkungan dan sosial. Risa tercatat sebagai caleg DPR RI PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu). (Baca wawancara: “Transformasi Budaya” Tata Kelola Pemerintahan Sedang Terjadi di Jakarta )(jo-4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.